Senin, 18 Februari 2013

RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK


RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!

RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!
Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan
lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database
pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar
bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak
disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja…

SUMBER :

Quote:
http://ragamjasano1.blogspot.com/201...tu-kredit.html

Jumat, 15 Februari 2013

FIKIH GRATIFIKASI

FIKIH GRATIFIKASI

Oleh: Said Aqil Siradj


Negeri kita rupanya makin ”kesurupan”, terus dihujani persoalan penyalahgunaan wewenang.


Setelah soal korupsi yang terus gencar dan terdesentralisasi, kini muncul ke permukaan soal gratifikasi atau hadiah dalam bentuk layanan seks. Meski ini ”lagu lama”, kemunculannya sontak membuat gemas masyarakat. Bukan rahasia lagi, tindakan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dalam beberapa penelitian terungkap, banyak kepala daerah menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi. Selain uang, salah satu modus penyimpangan adalah membayar jasa pemuas seks untuk diberikan kepada oknum tertentu guna melancarkan proyek.

Fakta ini sesungguhnya menyingkap bukan saja diversifikasi korupsi, tetapi juga potret dinamika hukum kita. Di sinilah terdapat blessing in disguise karena terbuka momentum bagi KPK untuk menindaknya. Hal ini mengingat, dalam kasus-kasus seperti itu, selama ini yang lebih ditekankan adalah soal korupsinya, bukan gratifikasi seks yang selama ini tidak digolongkan dalam tindakan korupsi atau suap, kecuali uang yang digunakan dari APBD, misalnya.

Di negara lain, Singapura, misalnya, seseorang bisa didakwa karena menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, hukum tersebut belum berlaku. Mestinya kita bisa memasukkan gratifikasi seks dalam jeratan hukum. Bukankah itu suap yang diberikan dalam bentuk lain? Saat ini, KPK tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks ini dalam UU Tipikor. Sejauh ini, gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.

Status hukum hadiah

Hadiah—menyitir pendapat Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughat al-Fuqaha’ (1996)—adalah pemberian yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan. Hukum asal memberikan hadiah adalah sunah, berdasarkan hadis Nabi, ”Sebaik-baik sesuatu adalah hadiah. Jika ia masuk pintu (rumah seseorang), maka yang dia masuki pun pasti tertawa.”

Namun, kesunahan tersebut, menurut Syamsuddin al-Sarakhsi dalam kitabnya, Al-Mabsuth (1993), berlaku jika terkait dengan hak yang tak ada kaitannya dengan salah satu pekerjaan untuk mengurus masyarakat. Jika orang itu diangkat untuk menjalankan urusan negara, seperti para hakim dan kepala daerah, dia harus menolak hadiah, khususnya dari orang yang sebelumnya tak pernah memberikan hadiah kepadanya. Sebab, cara itu bisa memengaruhi keputusan. Dalam kasus ini, status hukum hadiah itu adalah bentuk suap (risywah) dan harta haram (suht).

Pasalnya, hadiah yang diberikan kepada pejabat publik itu merupakan harta yang diberikan pihak yang berkepentingan (shahib al-mashlahah), bukan sebagai imbalan karena urusannya terselesaikan, tetapi karena pejabat publik itulah orang yang secara langsung menyelesaikan urusannya, atau dengan bantuannya urusan tersebut terselesaikan. Apakah hadiah diberikan karena keinginan untuk menyelesaikan urusan tertentu, setelah urusan selesai, atau pada saatnya ketika dibutuhkan, pada konteks ini hadiah kepada pejabat publik tersebut statusnya sama dengan suap (risywah). Dengan kata lain, jika hadiah datang karena jabatan, hukumnya haram. Namun, jika hadiah datang bukan karena jabatan, hukumnya halal. Inilah yang dinyatakan baik oleh al-Sarakhsi maupun mayoritas ulama.

Lalu, bagaimana dengan gratifikasi yang diperoleh pejabat publik yang merupakan hadiah dan suap? Sebagaimana definisi yang ada, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lain. Gratifikasi dimaksud bisa saja diterima di dalam negeri ataupun di luar negeri, dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Contoh kasus yang bisa digolongkan gratifikasi adalah pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif oleh eksekutif karena ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya, penyediaan biaya tambahan (fee) dari nilai proyek, hadiah pernikahan untuk keluarga pejabat dari pengusaha, dan pengurusan KTP/SIM/paspor yang dipercepat dengan uang tambahan.

Memang, status gratifikasi perlu dibedakan. Jika gratifikasi diberikan oleh pemberinya karena terkait dengan jabatan penerimanya, baik untuk menyelesaikan urusan pada saat itu maupun pada masa yang akan datang, status gratifikasi itu haram. Statusnya sama dengan suap. Namun, jika gratifikasi diberikan oleh pemberinya sama sekali tidak terkait dengan jabatan penerimanya tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang lazim saling memberi hadiah, gratifikasi seperti ini hukumnya halal.

Dalam fikih ada penegasan, apabila status gratifikasi haram, dilaporkan atau tidak kepada negara, statusnya tetap haram. Ketentuan fikih ini agaknya berbeda dengan yang dinyatakan dalam UU No 20 Tahun 2001. Menurut UU ini, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan yang sama tak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi itu ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Ketentuan UU ini tampaknya kalah tegas dibanding pemikiran fikih sehingga dikhawatirkan justru terkesan melegalkan praktik suap dan hadiah yang diharamkan.

Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzari’ah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum dilakukan. Hal ini selajur dengan salah satu tujuan hukum Islam, yakni mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah). Penekanannya pada ”akibat dari perbuatan” tanpa harus melihat motif dan niat si pelaku. Jika akibat atau dampak yang terjadi dari suatu perbuatan adalah sesuatu yang dilarang atau mafsadah, perbuatan itu jelas harus dicegah. Artinya, jika suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan (mafsadah), dilaranglah hal-hal yang mengarahkan pada perbuatan itu.

Walhasil, kita perlu mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, sudah seharusnya hukuman untuk kejahatan ini lebih berat dari gratifikasi uang atau barang. Alasannya, gratifikasi seks tak sekadar kejahatan biasa, tetapi juga menyangkut akhlak dan moralitas. Gratifikasi seks tak sekadar melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum keagamaan. Bila pelakunya pejabat, dia sudah tak layak lagi disebut pejabat dan pemimpin. Uang saja haram, apalagi menyangkut seks. Karena itu, jika nantinya aturan ini diterbitkan, perlu disertai penyebutan hukuman yang lebih berat. Tandasnya, perlu ada hukumannya sendiri karena tindakan itu sudah termasuk dalam kategori zina.

Said Aqil Siradj
Ketua Umum PBNU

Kamis, 14 Februari 2013

KOLESTEROL

K.O.L.E.S.T.E.R.O.L

1. PENGERTIAN KOLESTEROL
Untuk memahami kolesterol baik dan buruk, kita perlu memahami fungsi lipoprotein dan bagaimana mereka bekerja. LDL, yang dikenal sebagai low-density lipoprotein adalah "buruk" dan HDL, yang dikenal sebagai high-density lipoprotein adalah "baik". Tubuh Anda mengandung kedua lipid serta trigliserida dan Lp (a) yang membentuk jumlah kolesterol total. Ini zat lilin yang diproduksi di hati dan sangat penting dalam berfungsinya tubuh Anda.

LDL beredar dalam aliran darah dan perlahan-lahan menumpuk di arteri dan memasok oksigen ke otak dan jantung, Hal ini penting dalam arteri. Ketika dikombinasikan dengan bahan lain, plak terbentuk. Plak adalah deposito, keras tebal yang menyebabkan arteri menjadi kurang fleksibel dan menyempit. Aterosklerosis adalah kondisi yang dihasilkan dari plak ini. Ketika suatu bekuan terbentuk, arteri yang menyempit dan dapat menyebabkan stroke atau serangan jantung.

HDL membawa sekitar dua puluh lima persen dari total kolesterol darah. Tingkat HDL yang tinggi dapat mencegah serangan jantung, sedangkan tingkat rendah dapat meningkatkan risiko penyakit arteri koroner.

Trigliserida adalah jenis lemak yang dibuat oleh tubuh. Obesitas, diet tinggi karbohidrat, alkohol yang berlebihan, merokok tembakau dan gaya hidup dapat meningkatkan kadar trigliserida. Kadar trigliserida biasanya tinggi pada orang dengan LDL tinggi dan tingkat HDL, serta mereka dengan diabetes dan penyakit jantung.

Lp (a) adalah variasi genetik dari low-density lipoprotein. Sebuah Lp tingkat (a) tinggi adalah tanda peringatan yang cukup untuk perkembangan prematur deposito lemak di arteri.

Jenis makanan tertentu dapat meningkatkan kadar HDL dan menurunkan kadar LDL. Buah-buahan segar dan sayuran mentah, kacang-kacangan dan lentil, bubur, tuna segar, salmon, makarel, ikan haring, kacang pistasi, kacang tanah, kacang mete, almond, alpukat, minyak lobak dan minyak zaitun adalah semua makanan yang baik untuk HDL. Makanan yang meningkatkan LDL Anda termasuk kelapa sawit, minyak kelapa, makanan berlemak, gajih, krim, kue, biskuit, produk daging, daging berlemak, keju keras dan mentega.

Diet yang seimbang dan sehat dapat menurunkan tingkat kolesterol total Anda secara signifikan. Lemak tak jenuh adalah tidak cocok untuk diet sehat. Lemak tak jenuh ganda mengurangi tingkat total. Omega-3 asam lemak yang terbaik, sehingga ikan berminyak harus dimakan setidaknya sekali setiap minggu. Memahami makanan yang baik dan buruk kolesterol, akan membantu Anda meningkatkan kolesterol baik dan menyehatkan tubuh anda.

2. TANDA KOLESTEROL TINGGI
 Memahami gejala atau tanda kolesterol tinggi sangat baik untuk anda, dengan demikian anda bisa mengatasi dengan langsung demi mencegah terjadinya hal hal yang tidak di inginkan seperti serangan jantung dan stroke. Kadar kolesterol yang berlebihan menimbulkan endapan lemak di dinding pembuluh darah sehingga membeku dan plaknya menyumbat arteri hingga akhirnya memutuskan aliran darah menuju jantung. Inilah yang menyebabkannya memicu penyakit jantung dan store.

Tanda kolesterol tinggi

• Biasanya mengalami pegal pegal ditengkuk kepala bagian belakang
• Pegal ini pun menjalar sampai ke pundak
• Mudah lelah atau capek
• Kaki menjadi bengkak
• Mudah sekali mengantuk.

Anda dapat memeriksakan ke dokter untuk mengecek apakah kadar kolesterol darah anda normal, pencegahan sejak dini sangat berguna bagi anda yang peduli dengan kesehatan serta menghindari terjadinya penyakit jantung dan stroke.

3. GEJALA KOLESTEROL
 Pernahkah Anda mendengar bahwa tidak ada gejala untuk penyakit kolesterol? Nah, itu mitos. Meskipun gejala kolesterol sulit untuk di deteksi namun tidak ada salahnya jika kita tetap mewaspadainya.

Waspadai jika anda mengalami pusing dan angina (nyeri dada), itu bisa menjadi tanda bahwa kadar kolesterol Anda sudah mulai menyerang arteri di jantung dan penumpukan plak telah dimulai.

Sebuah bagian yang sering diabaikan dari gejala kolesterol adalah stres. Stres dapat berasal dari berbagai sumber, tetapi juga dapat menjadi peringatan intuisi bahwa ada sesuatu yang salah dalam tubuh.Penelitian telah menunjukkan bahwa ada hubungan antara stres dan kadar kolesterol meningkat.

Merasa lelah atau kehabisan energi tanpa alasan yang jelas. Kurangnya olahraga teratur (atau tidak berolahraga sama sekali) dapat menjadi alasan bahwa tubuh Anda sedang mengembangkan kadar kolesterol.

Sebuah tanda peringatan bahwa kelebihan berat badan di sekitar perut juga merupakan gejala kolesterol.

Tidak nafsu makan dapat menjadi tanda atau gejala penyakit kolesterol.

4. CARA MENGURANGI KOLESTEROL
 Jika tingkat kolesterol jahat Anda lebih tinggi dari 100 mg / dL, maka Anda harus waspada dan mengetahui bagaimana cara untuk mengurangi kolesterol secara alami. Kadar kolesterol jahat yang hanya sedikit di atas nilai normal masih dapat dikurangi tanpa mengambil obat untuk mengurangi kolesterol.

Sementara dokter akan merekomendasikan Anda pada obat-obatan dan perubahan gaya hidup sederhana.Kenapa, karena peningkatan kadar kolesterol jahat sering disebabkan hanya karena pola makan yang buruk dan kurangnya olahraga, sehingga kolesterol dapat dikurangi dengan mengubah gaya hidup Anda.

Langkah pertama adalah makan lebih banyak buah dan sayuran. Tidak hanya sehat, tetapi juga membantu dalam menurunkan kolesterol "jahat" atau LDL. LDL dapat ditemukan pada daging, susu, dan telur, serta makanan cepat saji dan permen. Buah-buahan dan sayuran kaya akan phytonutrisi antioksidan yang membantu membuang kolesterol yang tidak diinginkan dan akhirnya mencegah masalah jantung.

Cara kedua tentang cara mengurangi kolesterol secara alami adalah dengan mengkonsumsi lebih banyak serat, yang juga merupakan komponen dalam buah-buahan dan sayuran. Makanan lain yang kaya serat biji-bijian dan kacang-kacangan. Biji-bijian, yang memiliki serat larut, dapat "menangkap" kolesterol dan membawanya keluar dari tubuh.

Sekarang bahwa buah-buahan, sayuran, dan serat adalah bagian dari diet seseorang, sekarang saatnya untuk mengganti makanan dan minuman yang memiliki kandungan kolesterol tinggi. Lemak trans dan lemak jenuh merupakan penyebab utama dalam menyebabkan kadar kolesterol tinggi. Sayangnya ini dapat ditemukan dalam makanan yang lezat. Kafein, kue, makanan cepat saji, keripik, dan bahkan daging.

Ikan merupakan pengganti yang baik untuk daging. Ikan memiliki jumlah tinggi omega 3, yang merupakan salah satu cara tentang bagaimana mengurangi kolesterol secara alami. Alih-alih menggoreng makanan menggunakan minyak goreng, seseorang dapat menggunakan minyak zaitun sebagai pengganti.

Seiring dengan membuat perubahan gaya hidup, juga harus olah raga selama 30 menit setiap hari. Ini mungkin salah satu cara terbaik bagaimana mengurangi kolesterol secara alami, dan itu lebih baik daripada mengandalkan obat-obatan penurun kolesterol. Sementara berolahraga dapat meningkatkan HDL dan menurunkan LDL pada waktu yang sama.

Salah satunya dengan mengambil suplemen penurun kolesterol seperti produk alami dari HDI, Antara lain :

PRODUK

Bee propolis tablet
Trimee II
Pollenergy
Royal jelly liquid

ANJURAN PEMAKAIAN

3 Hari pertama :

3x1 tablet
3x2 tablet
1x1 tablet
1x1 sdt

Lanjutan :

3x2 tablet
3x2 tablet
3x1 tablet
3x1 sdt

KETERANGAN

- Membongkar plak plak kolesterol
- Melarutkan lemak kolesterol

Mengurangi kolesterol secara alami dapat dilakukan dengan cepat, asalkan seseorang mampu merubah pola makanan dan olah raga secara teratur dengan mengkonsumsi suplemen yang baik untuk mengurangi kolesterol.

5. DAFTAR KANDUNGAN KOLESTEROL DALAM MAKANAN



Kandungan kolesterol per 10 gram makanan
NO
JENIS MAKANAN
KANDUNGAN
KATEGORI


(mg/10 gr)

1
Putih telur ayam
0
sehat
2
Teripang
0
sehat
3
Susu sapi non fat
0
sehat
4
Daging ayam / daging bebek pilihan tanpa kulit
50
sehat
5
Ikan air tawar
55
sehat
6
Daging sapi / daging babi pilihan tanpa lemak
60
sehat
7
Daging kelinci
65
sehat
8
Daging kambing tanpa lemak
70
sehat
9
Ikan ekor kuning
85
sehat


10
Daging asap (ham / smoke beef)
98
sekali-sekali
11
Iga sapi
100
sekali-sekali
12
Iga babi
105
sekali-sekali
13
Daging sapi
105
sekali-sekali
14
Burung dara
120
sekali-sekali
15
Ikan bawal
120
sekali-sekali


16
Daging sapi berlemak
125
hati-hati
17
Gajih sapi
130
hati-hati
18
Gajih kambing
130
hati-hati
19
Daging babi berlemak
130
hati-hati
20
Keju
140
hati-hati
21
Sosis daging
150
hati-hati
22
Kepiting
150
hati-hati
23
Udang
160
hati-hati
24
Kerang
160
hati-hati
25
Siput
160
hati-hati
26
Belut
185
hati-hati


27
Santan
185
berbahaya
28
Gajih babi
200
berbahaya
29
Susu sapi
250
berbahaya
30
Susu sapi cream
280
berbahaya
31
Coklat
290
berbahaya
32
Margarin / Mentega
300
berbahaya
33
Jeroan sapi
380
berbahaya
34
Jeroan babi
420
berbahaya
35
Kerang putih / tiram
450
berbahaya
36
Jeroan kambing
610
berbahaya


37
Cumi-cumi
1170
pantang
38
Kuning telur ayam
2000
pantang
39
Otak sapi
2300
pantang
40
Otak babi
3100
pantang
41
Telur burung puyuh
3640
pantanG