Sabtu, 19 Juni 2010

Pemilihan umum di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Asas

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.

Pemilu 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilu 2009

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

Daftar partai politik di Indonesia


Pemilu 1955

Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).

Pemilu 1971

Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
  1. Partai Katolik
  2. Partai Syarikat Islam Indonesia
  3. Partai Nahdlatul Ulama
  4. Partai Muslimin Indonesa
  5. Golongan Karya
  6. Partai Kristen Indonesia
  7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  8. Partai Nasional Indonesia
  9. Partai Islam PERTI
  10. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

Pemilu 1977-1997

Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan
  2. Golongan Karya
  3. Partai Demokrasi Indonesia

Pemilu 1999

Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
1. Partai Indonesia Baru
2. Partai Kristen Nasional Indonesia
3. Partai Nasional Indonesia - Supeni
4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6. Partai Ummat Islam
7. Partai Kebangkitan Ummat
8. Partai Masyumi Baru
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam Indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokratik
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Ummat
26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia

Pemilu 2004

Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Karya Peduli Bangsa
15. Partai Kebangkitan Bangsa
16. Partai Keadilan Sejahtera
17. Partai Bintang Reformasi
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor

Pemilu 2009

Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:[1]

Partai politik nasional

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor*
23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat*
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
43. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
44. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2004.

Partai politik lokal Aceh

35. Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
36. Partai Daulat Aceh (PDA)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
38. Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
39. Partai Aceh (PA)
40. Partai Bersatu Aceh (PBA)

Referensi

  1. ^ "Partai-partai Pemilu 2009", Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 9 Juli 2008.
  2. ^ "Partai Lokal di Aceh", Blog Abuafatah.
  3. ^ "Partai Rakyat Aceh", Partai Rakyat Aceh, 16 Juli 2008.

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Rujukan

Pembagian administratif Indonesia

Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.

Tingkat provinsi

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
Hingga tulisan ini dibuat, terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga tulisan ini dibuat (12 Januari 2001), Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.

Tingkat kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan badan legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD Kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang walikota dengan DPRD Kota. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum.
Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Bupati/walikotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Tingkat kecamatan/distrik

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau walikota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Tingkat kemukiman

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Tingkat kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Tingkat yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Daftar provinsi Indonesia

Saat ini, Indonesia terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta.

Kode BPS↓ Lambang↓ Nama↓ Kode ISO[1]↓ Ibu kota↓ Populasi[2]↓ Luas (km²)[3]↓ Status khusus↓ Pulau↓
11 Aceh coa.png Aceh ID-AC Banda Aceh 5.201.002 56.500,51 Daerah Khusus Sumatera
12 North Sumatra coa.png Sumatera Utara ID-SU Medan 12.450.911 72.427,81
Sumatera
13 West Sumatra coa.svg Sumatera Barat ID-SB Padang 4.566.126 42.224,65
Sumatera
14 Lambang propinsi riau.gif Riau ID-RI Pekanbaru 4.579.219 87.844,23
Sumatera
15 Jambi symbol.jpg Jambi ID-JA Jambi 2.635.968 45.348,49
Sumatera
16 South Sumatra coa.png Sumatera Selatan ID-SS Palembang 6.782.339 60.302,54
Sumatera
17 Bengkulu coa.png Bengkulu ID-BE Bengkulu 1.549.273 19.795,15
Sumatera
18 Lampung coa.png Lampung ID-LA Bandar Lampung 7.116.177 37.735,15
Sumatera
19 Bangka belitung coa.png Kepulauan Bangka Belitung ID-BB Pangkal Pinang 1.043.456 16.424,14
Sumatera
21 Riau Islands Coa.png Kepulauan Riau ID-KR Tanjung Pinang 1.274.848 8.084,01
Sumatera
31 Lambang propinsi dki.jpg Daerah Khusus Ibukota Jakarta ID-JK Jakarta 8.860.381 740,29 Daerah Khusus Ibukota Jawa
32 West Java coa.png Jawa Barat ID-JB Bandung 38.965.440 36.925,05
Jawa
33 Central Java-coa.PNG Jawa Tengah ID-JT Semarang 31.977.968 32.799,71
Jawa
34 Logodiy20090820.png Daerah Istimewa Yogyakarta ID-YO Yogyakarta 3.343.651 3.133,15 Daerah Istimewa Jawa
35 Lambang propinsi jatim.png Jawa Timur ID-JI Surabaya 36.294.280 46.689,64
Jawa
36 Banten coa.png Banten ID-BT Serang 9.028.816 9.018,64
Jawa
51 Lambang propinsi bali.jpg Bali ID-BA Denpasar 3.383.572 5.449,37
Nusa Tenggara
52 West Nusa Tenggara coa.png Nusa Tenggara Barat ID-NB Mataram 4.184.411 19.708,79
Nusa Tenggara
53 East Nusa Tenggara coa.png Nusa Tenggara Timur ID-NT Kupang 4.260.294 46.137,87
Nusa Tenggara
61 West Kalimantan coa.png Kalimantan Barat ID-KB Pontianak 4.052.345 120.114,32
Kalimantan
62 Central Kalimantan coa.png Kalimantan Tengah ID-KT Palangkaraya 1.914.900 153.564,50
Kalimantan
63 Lambang Provinsi Kalimantan Selatan.gif Kalimantan Selatan ID-KS Banjarmasin 3.446.631 37.530,52
Kalimantan
64 East kalimantan coa.png Kalimantan Timur ID-KI Samarinda 2.848.798 194.849,08
Kalimantan
71 North Sulawesi coa.png Sulawesi Utara ID-SA Manado 2.128.780 13.930,73
Sulawesi
72 Central Sulawesi coa.png Sulawesi Tengah ID-ST Palu 2.294.841 68.089,83
Sulawesi
73 South Sulawesi coa.png Sulawesi Selatan ID-SN Makassar 7.509.704 46.116,45
Sulawesi
74 South East Sulawesi coa.png Sulawesi Tenggara ID-SG Kendari 1.963.025 36.757,45
Sulawesi
75 Lambang propinsi gorontalo.jpg Gorontalo ID-GO Gorontalo 922.176 12.165,44
Sulawesi
76 West Sulawesi coa.png Sulawesi Barat ID-SR Mamuju 969.429 16.787,19
Sulawesi
81 Maluku coa.png Maluku ID-MA Ambon 1.251.539 47.350,42
Maluku
82 North Maluku coa.png Maluku Utara ID-MU Ternate 884.142 39.959,99
Maluku
91 Lambang Provinsi Papua Barat.gif Papua Barat [4] Manokwari 643.012 114.566,40 Daerah Khusus Papua
92 Coat of arms of Papua.png Papua ID-PA Jayapura 1.875.388 309.934,40 Daerah Khusus Papua

Catatan kaki

  1. ^ ISO 3166-2:ID (Kode ISO 3166-2 untuk provinsi di Indonesia)
  2. ^ Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2005. Lihat di situs BPS
  3. ^ Berdasarkan Data Wilayah Depdagri. Lihat di situs Depdagri
  4. ^ Per Juni 2008, kode ISO 3166-2 untuk Papua Barat belum diumumkan. Kode yang direncanakan adalah ID-PB.

Daftar kabupaten dan kota Indonesia

Halaman ini berisi daftar 400 kabupaten, 92 kota, 1 kabupaten administrasi, dan 5 kota administrasi di Indonesia. Kabupaten administrasi dan kota administrasi bukanlah daerah otonom.

Jawa

Banten

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Lebak Rangkasbitung
2 Kabupaten Pandeglang Pandeglang
3 Kabupaten Serang Ciruas
4 Kabupaten Tangerang Tigaraksa
5 Kota Cilegon -
6 Kota Serang -
7 Kota Tangerang -
8 Kota Tangerang Selatan Ciputat

Jawa Barat

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bandung Soreang
2 Kabupaten Bandung Barat Ngamprah
3 Kabupaten Bekasi Cikarang
4 Kabupaten Bogor Cibinong
5 Kabupaten Ciamis Ciamis
6 Kabupaten Cianjur Cianjur
7 Kabupaten Cirebon Sumber
8 Kabupaten Garut Garut
9 Kabupaten Indramayu Indramayu
10 Kabupaten Karawang Karawang
11 Kabupaten Kuningan Kuningan
12 Kabupaten Majalengka Majalengka
13 Kabupaten Purwakarta Purwakarta
14 Kabupaten Subang Subang
15 Kabupaten Sukabumi Pelabuanratu
16 Kabupaten Sumedang Sumedang
17 Kabupaten Tasikmalaya Singaparna
18 Kota Bandung Bandung
19 Kota Banjar Banjar
20 Kota Bekasi Bekasi
21 Kota Bogor Bogor
22 Kota Cimahi Cimahi
23 Kota Cirebon Cirebon
24 Kota Depok Depok
25 Kota Sukabumi Cisaat
26 Kota Tasikmalaya Tasikmalaya

DKI Jakarta

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Pulau Pramuka
2 Kota Administrasi Jakarta Barat -
3 Kota Administrasi Jakarta Pusat -
4 Kota Administrasi Jakarta Selatan -
5 Kota Administrasi Jakarta Timur -
6 Kota Administrasi Jakarta Utara -
Tahun Baru, Sampah Jakarta Bertambah 985 Ton Sabtu, 02 Januari 2010 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi - Volume sampah yang dibuang ke Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, hingga hari kedua Tahun Baru 2010, ini bertambah 985 ton dari sampah reguler yang diproduksi Jakarta 6.400 ton per hari. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, volume sampah itu masih terus meningkat hingga Ahad (3/1) besok. "Penyebabnya, pengunjung tempat hiburan masih berdatangan," kata Eko kepada Tempo, Sabtu (2/12). Lokasi ramai sampah antara lain, ring satu Monumen Nasional (Monas) terus disesaki warga dari dalam maupun luar Kota Jakarta. Tempat rekreasi Taman Impian Ancol, Taman Mini, dan juga Kebun Binatang Ragunan. Pengelolaan sampah di tiga lokasi terakhir tanggungjawab manajemen masing-masing tempat hiburan. Pemerintah DKI, kata Eko, hanya membantu mengangkut sampahnya ke Bekasi. Adapun sampah di kawasan Monas, sepenuhnya beban pemerintah DKI. Di lokasi itu, pihaknya telah menyediakan 250 tong sampah. Jenis sampah paling banyak adalah bekas makanan dan bungkusan plastik. Sampah tersebut berserakan di taman dan jalan-jalan umum. Meski telah disediakan tempat sampah, namun kesadaran warga membuang sampah di tempat itu minim. Hampir semua tempat sampah di kawasan Monas hanya terisi sampah 1/4 saja, lebih banyak berserakan di taman. "Kami minta warga secara sadar membuang sampahnya di lokasi khusus sampah," ujarnya. Untuk mengangkut sampah selama libur Tahun Baru, Pemerintah DKI mengerahkan 600 unit truk. Sampah tidak bisa habis dalam sekali waktu karena pengunjung terus membuang di tempat-tempat umum hingga hari terakhir liburan.
Sementara itu, volume sampah di Kota Bekasi saat perayaan Tahun Baru bertambah sekitar 50 ton dari volume sampah reguler 300 ton per hari. Sebanyak 102 orang petugas sapu dikerahkan membersihkan sampah di tempat umum. Di antaranya Jalan Achmad Yani, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan Chairil Anwar, Jalan M Hasibuan, Jalan Kartini, Jalan Joyo Martono, dan Kecamatan Medan Satria. "Petugas sapu bekerja sejak pukul 03.00 dini hari, mereka kami beri intensif lebih," kata Abi Hurairah, Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi.
Menurut Abi, volume sampah pada tahun ini masih lebih besar dibanding pada perayaan Tahun Baru setahun sebelumnya. Jenis sampah paling banyak dari pasar tradisional, di antaranya, Pasar Baru, Pasar Kranji, Pasar Jatiasih, Pondok Gede, Pasar Sumber Arta, dan Pasar Bantar Gebang. Adapun sampah dari perumahan, relatif sedikit. Untuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sumur Batu, Dinas Kebersihan mengerahkan 89 unit truk. Terdiri dari 18 unit dump truk, dan 71 mobil amroll, setiap unit mengangkut 1,5 ton sampah.Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sampah Jakarta mencapai 6.000 ton per hari. Sampah itulah yang membuat terlepasnya gas metan ke udara dan berpengaruh terhadap peningkatan Gas Rumah Kaca.
"Efek gas rumah kaca itu satu diantaranya disebabkan oleh gas metan yang dihasilkan dari sampah, kalau kita mengelola sampah dengan baik maka kita bisa mengurangi gas metan," ujar Rusman Sagala, Kabid Pelestarian dan pencemaran lingkungan BPLHD DKI Jakarta dalam Acara Jakarta Green School, Jakarta, Minggu (30/05/2010).
Rusman mengingatkan efek yang besar bila terjadi peningkatan suhu sebesar 1 derajat celcius. Peningkatan suhu dapat mengakibatkan 200 negara di pesisir tenggelam. "Itu akibat kenaikan permukaan laut, mencairnya es karena perubahan suhu, saya berterima kasih kepada guru dalam upaya penyadaran lingkungan," kata Rusman
Rusman juga mengatakan rencana Sungai Ciliwung yang 20 tahun dari sekarang diharapkan menjadi sungai tingkat dua. Dimana natinya sugai tersebut digunakan menjadi wisata air, warga dapat berenang disana. "Kita harapkan seperti Venezia," imbuh Rusman.
Dalam kesepatan itu pula, Rusman mengutarakan penyebab Sungai Ciliwung tercemar dan kotor. Menurut Rusman, sungai Ciliwung tercemar akibat 80 persen limbah domestik sedangkan sisanya berasal dar limbah industri. "Padahal kita sering menyalahkan industri," kata Rusman.
Limbah domestik sebesar 80 persen itu terdiri dari pembuangan sampah ke sungai serta air sanitasi dari tiap rumah warga. Dari sebab itulah, Rusman mengapresiasi para pelajar yang sudah mengelola sampah dengan baik.
"Dari pengetahuan yang mereka dapatkan di sekolah, mereka bisa lakukan juga di rumah. Dari rumah kemudian menyebar ke lingkungan sekitar dan menjadi contoh yang baik," tandas Rusman. (*)

Jawa Tengah

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Banjarnegara Banjarnegara
2 Kabupaten Banyumas Purwokerto
3 Kabupaten Batang Batang
4 Kabupaten Blora Blora
5 Kabupaten Boyolali Boyolali
6 Kabupaten Brebes Brebes
7 Kabupaten Cilacap Cilacap
8 Kabupaten Demak Demak
9 Kabupaten Grobogan Purwodadi
10 Kabupaten Jepara Jepara
11 Kabupaten Karanganyar Karanganyar
12 Kabupaten Kebumen Kebumen
13 Kabupaten Kendal Kendal
14 Kabupaten Klaten Klaten
15 Kabupaten Kudus Kudus
16 Kabupaten Magelang Mungkid
17 Kabupaten Pati Pati
18 Kabupaten Pekalongan Kajen
19 Kabupaten Pemalang Pemalang
20 Kabupaten Purbalingga Purbalingga
21 Kabupaten Purworejo Purworejo
22 Kabupaten Rembang Rembang
23 Kabupaten Semarang Ungaran
24 Kabupaten Sragen Sragen
25 Kabupaten Sukoharjo Sukoharjo
26 Kabupaten Tegal Slawi
27 Kabupaten Temanggung Temanggung
28 Kabupaten Wonogiri Wonogoro
29 Kabupaten Wonosobo Wonosobo
30 Kota Magelang -
31 Kota Pekalongan -
32 Kota Salatiga -
33 Kota Semarang -
34 Kota Surakarta -
35 Kota Tegal -

Jawa Timur

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bangkalan Bangkalan
2 Kabupaten Banyuwangi Banyuwangi
3 Kabupaten Blitar Kanigoro [1]
4 Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro
5 Kabupaten Bondowoso Bondowoso
6 Kabupaten Gresik Gresik
7 Kabupaten Jember Jember
8 Kabupaten Jombang Jombang
9 Kabupaten Kediri Kediri [2]
10 Kabupaten Lamongan Lamongan
11 Kabupaten Lumajang Lumajang
12 Kabupaten Madiun Madiun [3]
13 Kabupaten Magetan Magetan
14 Kabupaten Malang Kepanjen[4]
15 Kabupaten Mojokerto Mojokerto[5]
16 Kabupaten Nganjuk Nganjuk
17 Kabupaten Ngawi Ngawi
18 Kabupaten Pacitan Pacitan
19 Kabupaten Pamekasan Pamekasan
20 Kabupaten Pasuruan Pasuruan
21 Kabupaten Ponorogo Ponorogo
22 Kabupaten Probolinggo Kraksaan[6]
23 Kabupaten Sampang Sampang
24 Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo
25 Kabupaten Situbondo Situbondo[7]
26 Kabupaten Sumenep Sumenep
27 Kabupaten Trenggalek Trenggalek
28 Kabupaten Tuban Tuban
29 Kabupaten Tulungagung Tulungagung
30 Kota Batu[8] -
31 Kota Blitar -
32 Kota Kediri -
33 Kota Madiun -
34 Kota Malang -
35 Kota Mojokerto -
36 Kota Pasuruan -
37 Kota Probolinggo -
38 Kota Surabaya -

Daerah Istimewa Yogyakarta

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bantul Bantul
2 Kabupaten Gunung Kidul Wonosari
3 Kabupaten Kulon Progo Wates
4 Kabupaten Sleman Sleman
5 Kota Yogyakarta -

Nusa Tenggara

Bali

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Badung Badung
2 Kabupaten Bangli Bangli
3 Kabupaten Buleleng Singaraja
4 Kabupaten Gianyar Gianyar
5 Kabupaten Jembrana Negara
6 Kabupaten Karangasem Karangasem
7 Kabupaten Klungkung Klungkung
8 Kabupaten Tabanan Tabanan
9 Kota Denpasar -

Nusa Tenggara Barat

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bima Raba
2 Kabupaten Dompu Dompu
3 Kabupaten Lombok Barat Mataram
4 Kabupaten Lombok Tengah Praya
5 Kabupaten Lombok Timur Selong
6 Kabupaten Lombok Utara Tanjung
7 Kabupaten Sumbawa Sumbawa Besar
8 Kabupaten Sumbawa Barat Taliwang
9 Kota Bima -
10 Kota Mataram -

Nusa Tenggara Timur

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Alor Kalabahi
2 Kabupaten Belu Atambua
3 Kabupaten Ende Ende
4 Kabupaten Flores Timur Larantuka
5 Kabupaten Kupang Kupang
6 Kabupaten Lembata Lewoleba
7 Kabupaten Manggarai Ruteng
8 Kabupaten Manggarai Barat Labuan Bajo
9 Kabupaten Manggarai Timur Borong
10 Kabupaten Ngada Bajawa
11 Kabupaten Nagekeo Mbay
12 Kabupaten Rote Ndao Baa
13 Kabupaten Sabu Raijua Seba
14 Kabupaten Sikka Maumere
15 Kabupaten Sumba Barat Waikabubak
16 Kabupaten Sumba Barat Daya Tambolaka
17 Kabupaten Sumba Tengah Waibakul
18 Kabupaten Sumba Timur Waingapu
19 Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe
20 Kabupaten Timor Tengah Utara Kefamenanu
21 Kota Kupang Kupang

Kalimantan

Kalimantan Barat

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bengkayang Bengkayang
2 Kabupaten Kapuas Hulu Putussibau
3 Kabupaten Kayong Utara Sukadana
4 Kabupaten Ketapang Ketapang
5 Kabupaten Kubu Raya Sungai Raya
6 Kabupaten Landak Ngabang
7 Kabupaten Melawi Nanga Pinoh
8 Kabupaten Pontianak Mempawah
9 Kabupaten Sambas Sambas
10 Kabupaten Sanggau Sanggau
11 Kabupaten Sekadau Sekadau
12 Kabupaten Sintang Sintang
13 Kota Pontianak -
14 Kota Singkawang -

Kalimantan Selatan

No. Kabupaten/Kota Ibu kota Jumlah Kecamatan Jumlah Desa
1 Kabupaten Balangan Paringin 8 152
2 Kabupaten Banjar Martapura 19 288
3 Kabupaten Barito Kuala Marabahan 17 200
4 Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kandangan 11 148
5 Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai 11 169
6 Kabupaten Hulu Sungai Utara Amuntai 10 219
7 Kabupaten Kotabaru Kotabaru 20 197
8 Kabupaten Tabalong Tanjung 12 131
9 Kabupaten Tanah Bumbu Batulicin 10 135
10 Kabupaten Tanah Laut Pelaihari 11 135
11 Kabupaten Tapin Rantau 12 131
12 Kota Banjarbaru Banjarbaru Kota 5 50
13 Kota Banjarmasin Banjarmasin 5 20

Kalimantan Tengah

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Barito Selatan Buntok
2 Kabupaten Barito Timur Tamiang
3 Kabupaten Barito Utara Muara Teweh
4 Kabupaten Gunung Mas Kuala Kurun
5 Kabupaten Kapuas Kuala Kapuas
6 Kabupaten Katingan Kasongan
7 Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun
8 Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit
9 Kabupaten Lamandau Nanga Bulik
10 Kabupaten Murung Raya Purukcahu
11 Kabupaten Pulang Pisau Pulang Pisau
12 Kabupaten Sukamara Sukamara
13 Kabupaten Seruyan Kuala Pembuang
14 Kota Palangka Raya -

Kalimantan Timur

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Berau Tanjungredep
2 Kabupaten Bulungan Tanjungselor
3 Kabupaten Kutai Barat Sendawar
4 Kabupaten Kutai Kartanegara Tenggarong
5 Kabupaten Kutai Timur Sangatta
6 Kabupaten Malinau Malinau
7 Kabupaten Nunukan Nunukan
8 Kabupaten Paser Tanah Grogot
9 Kabupaten Penajam Paser Utara Penajam
10 Kabupaten Tana Tidung Tideng Pale
11 Kota Balikpapan -
12 Kota Bontang -
13 Kota Samarinda -
14 Kota Tarakan -

Sulawesi

Gorontalo

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Boalemo Marisa/Tilamuta
2 Kabupaten Bone Bolango Suwawa
3 Kabupaten Gorontalo Gorontalo
4 Kabupaten Gorontalo Utara Kwandang
5 Kabupaten Pohuwato Marisa
6 Kota Gorontalo -

Sulawesi Selatan

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bantaeng Bantaeng
2 Kabupaten Barru Barru
3 Kabupaten Bone Watampone
4 Kabupaten Bulukumba Bulukumba
5 Kabupaten Enrekang Enrekang
6 Kabupaten Gowa Sunggu Minasa
7 Kabupaten Jeneponto Jeneponto
8 Kabupaten Kepulauan Selayar Benteng
9 Kabupaten Luwu Palopo
10 Kabupaten Luwu Timur Malili
11 Kabupaten Luwu Utara Masamba
12 Kabupaten Maros Maros
13 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkajene
14 Kabupaten Pinrang Pinrang
15 Kabupaten Sidenreng Rappang Sidenreng
16 Kabupaten Sinjai Sinjai
17 Kabupaten Soppeng Watan Soppeng
18 Kabupaten Takalar Takalar
19 Kabupaten Tana Toraja Makale
20 Kabupaten Toraja Utara Rantepao
21 Kabupaten Wajo Sengkang
22 Kota Makassar -
23 Kota Palopo -
24 Kota Parepare -

Sulawesi Tenggara

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bombana Rumbia
2 Kabupaten Buton Bau-Bau
3 Kabupaten Buton Utara Buranga
4 Kabupaten Kolaka Kolaka
5 Kabupaten Kolaka Utara Lasusua
6 Kabupaten Konawe Unaaha
7 Kabupaten Konawe Selatan Andolo
8 Kabupaten Konawe Utara Wanggudu
9 Kabupaten Muna Raha
10 Kabupaten Wakatobi Wangi-Wangi
11 Kota Bau-Bau -
12 Kota Kendari -

Sulawesi Tengah

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Banggai Luwuk
2 Kabupaten Banggai Kepulauan Banggai
3 Kabupaten Buol Buol
4 Kabupaten Donggala Donggala
5 Kabupaten Morowali Bungku
6 Kabupaten Parigi Moutong Parigi
7 Kabupaten Poso Poso
8 Kabupaten Tojo Una-Una Ampana
9 Kabupaten Toli-Toli Toli-Toli
10 Kabupaten Sigi Sigi Biromaru
11 Kota Palu -

Sulawesi Utara

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Bolaang Mongondow Kotamobagu
2 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Bolaang Uki
3 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tutuyan
4 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Boroko
5 Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahuna
6 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Ondong Siau
7 Kabupaten Kepulauan Talaud Melonguane
8 Kabupaten Minahasa Tondano
9 Kabupaten Minahasa Selatan Amurang
10 Kabupaten Minahasa Tenggara Ratahan
11 Kabupaten Minahasa Utara Airmadidi
12 Kota Bitung -
13 Kota Kotamobagu -
14 Kota Manado -
15 Kota Tomohon -

Sulawesi Barat

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Majene Majene
2 Kabupaten Mamasa Mamasa
3 Kabupaten Mamuju Mamuju
4 Kabupaten Mamuju Utara Pasangkayu
5 Kabupaten Polewali Mandar Polewali

Maluku dan Papua

Maluku

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Buru Namlea
2 Kabupaten Buru Selatan Namrole
3 Kabupaten Kepulauan Aru Oobo
4 Kabupaten Maluku Barat Daya Tiakur
5 Kabupaten Maluku Tengah Masohi
6 Kabupaten Maluku Tenggara Tual
7 Kabupaten Maluku Tenggara Barat Saumlaki
8 Kabupaten Seram Bagian Barat Dataran Hunipopu
9 Kabupaten Seram Bagian Timur Dataran Hunimoa
10 Kota Ambon -
11 Kota Tual -

Maluku Utara

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Halmahera Barat Jailolo
2 Kabupaten Halmahera Tengah Weda
3 Kabupaten Halmahera Utara Tobelo
4 Kabupaten Halmahera Selatan Labuha
5 Kabupaten Kepulauan Sula Sanana
6 Kabupaten Halmahera Timur Maba
7 Kabupaten Pulau Morotai Morotai Selatan
8 Kota Ternate -
9 Kota Tidore Kepulauan -

Papua

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Asmat Agats
2 Kabupaten Biak Numfor Biak
3 Kabupaten Boven Digoel Tanah Merah
4 Kabupaten Deiyai Tigi
5 Kabupaten Dogiyai Kigamani
6 Kabupaten Intan Jaya Sugapa
7 Kabupaten Jayapura Sentani
8 Kabupaten Jayawijaya Wamena
9 Kabupaten Keerom Waris
10 Kabupaten Kepulauan Yapen Serui
11 Kabupaten Lanny Jaya Tiom
12 Kabupaten Mamberamo Raya Burmeso
13 Kabupaten Mamberamo Tengah Kobakma
14 Kabupaten Mappi Kepi
15 Kabupaten Merauke Merauke
16 Kabupaten Mimika Timika
17 Kabupaten Nabire Nabire
18 Kabupaten Nduga Kenyam
19 Kabupaten Paniai Enarotali
20 Kabupaten Pegunungan Bintang Oksibil
21 Kabupaten Puncak Ilaga
22 Kabupaten Puncak Jaya Kotamulia
23 Kabupaten Sarmi Sarmi
24 Kabupaten Supiori Sorendiweri
25 Kabupaten Tolikara Karubaga
26 Kabupaten Waropen Botawa
27 Kabupaten Yahukimo Sumohai
28 Kabupaten Yalimo Elelim
29 Kota Jayapura -

Papua Barat

No. Kabupaten/Kota Ibu kota
1 Kabupaten Fakfak Fakfak
2 Kabupaten Kaimana Kaimana
3 Kabupaten Manokwari Manokwari
4 Kabupaten Maybrat Kumurkek
5 Kabupaten Raja Ampat Waisai
6 Kabupaten Sorong Sorong
7 Kabupaten Sorong Selatan Teminabuan
8 Kabupaten Tambrauw Fef
9 Kabupaten Teluk Bintuni Bintuni
10 Kabupaten Teluk Wondama Rasiei
11 Kota Sorong -

Sewaktu saya akan berangkat ke Fak Fak di Papua Barat beberapa belas tahun yang lalu, seorang teman ekspatriat bertanya: “what? are you going to fuck?” “No, Fak Fak”, jawabku, “a small town in the southern coast of Papua”. Nama-nama kota di Papua memang kadang menimbulkan penasaran, bahkan bisa terjadi kesalahfahaman yang bisa mengacaukan seperti yang saya sebutkan diatas.
Fak Fak ternyata sebuah kota yang cukup tua. Pertama kali ditemukan dan dibangun pada tahun 1908, kota ini kemudian berkembang pesat dan menjadi ibukota kabupaten Fak Fak. Kota ini juga dijuluki “kota pala”, karena terkenal dengan hasil buah palanya.
Waktu itu saya mengunjungi Kota Fak Fak dalam rangka perencanaan air minum Kota Fak Fak. Kota ini terletak di pantai selatan Papua, kira-kira di sekitar “tembolok” burung, apabila pulau Papua ini digambarkan sebagai seekor burung.
Kota ini cukup terpencil dan hanya bisa didatangi dengan pesawat kecil sejenis Twin Otter atau CN 235 dari Sorong. Menurut situs fakfakkab.go.id, Kota Fak Fak sekarang dapat dicapai dengan penerbangan langsung dari Ambon, atau melalui perjalanan laut dari Ambon dengan KM. Nggapulu dan KM. Ciremai.
Landasan (air strip) di Fak Fak sangat pendek karena terbatasnya dataran yang cukup luas. Karena pendeknya landasan, pilot pesawat harus ekstra hati-hati dalam mendaratkan pesawatnya di bandara Torea di Fak Fak. Terlalu cepat turun akan menabrak jurang, dan apabila overshoot akan menabrak tebing di ujung landasan. Karena pesawat ke Fak Fak hanya seminggu sekali pada waktu itu, sulit sekali untuk booking pesawat ke Fak Fak. Apabila tidak ada rekomendasi dari Bupati, jangan harap bisa kembali sesuai jadual, karena bisa saja seat yang sudah confirm diserobot orang lain.
Fak Fak kotanya berbukit dan memiliki pemandangan pantai yang indah, pantai yang landai diselingi tebing batu karang yang curam. Tidak heran apabila permukiman di kota Fak Fak merambah sampai ke atas perbukitan.
Hal lain yang menarik dari kota Fak Fak adalah kerukunan umatnya dalam menjalankan agama. Tiga agama besar yang ada di Kabupaten Fak-Fak adalah Muslim, Katolik, dan Protestan. Dalam masyarakat di Kabupaten Fak-Fak, sebagaimana dikutip dalam situs vibizportal.com, ada istilah satu tungku tiga batu. Satu tungku tiga batu ialah istilah yang dipakai untuk menggambarkan bahwa di dalam satu keluarga, keanekaragaman dalam beragama itu merupakan hal yang biasa. Jadi, di dalam suatu keluarga, kerukunan tetap terjaga meskipun keyakinan mereka berbeda-beda.
Keindahan pantai di Fak Fak di senja hari tidak jauh dari keindahan senja di Kaimana, yang lagunya pernah dipopulerkan oleh Alfian dulu. Memang Kaimana dulunya berada di bawah afdeling (karesidenan) Fak Fak. Keindahan pantai di selatan Papua memang sulit digambarkan dengan kata-kata. Tapi lagu jadul seperti Senja di Kaimana berhasil mengukir paling tidak kenangan yang ditinggalkannya. Bagi generasi jadul seperti saya, lagu itu meninggalkan kesan tersendiri, simaklah kata-katanya: kan kuingat slalu kan kukenang slalu senja indah senja di kaimana seiring surya meredupkan sinar dikau datang ke hati berdebar kan kuusap tangan halus mulus di luka nan parah penuh debu senja di kaimana dan kasihmu dara dalam jiwa sampai akhir masa…. Selamat bernostalgia…..

TOTAL Kabupaten/Kota: 497