Indonesia tanah airku... tempatku dilahirkan dan dibesarkan... negara yang kaya sumber alamnya... akan selalu jaya hingga akhir masa... Indonesia dimerdekakan bertujuan untuk menyejahterakan seluruh warganegaranya...
Minggu, 20 Juni 2010
Dilema Kelistrikan di Mulut Liberalisasi
Dilema Kelistrikan di Mulut Liberalisasi
ulfha
Rabu, 16 Juni 2010 | 01.25 WIB | Editorial
Memasuki usia kemerdekaan ke-65, Indonesia masih terdapat 40% rakyat
yang belum menikmati listrik, sedangkan yang 60% mengalami problem
mati-hidup alias pemadaman bergilir. Padahal, seperti Lenin
berulang-kali berkata, "hanya dengan elektrifikasi di seluruh negeri dan
industri berat modern menjadi basis kemajuan teknik di Industri,
pertanian, dan transfortasi, maka suatu negara bisa sukses hingga
akhir."
Program elektrifikasi sangat berguna bagi kemajuan suatu bangsa. Melalui
program elektrifikasi, kita mendorong teknik modern, merestorasi
kekuatan produktif, menaikkan budaya rakyat, dan mendorong literasi.
Sangat mustahil suatu bangsa bisa sukses tanpa mengurusi listrik untuk
seluruh negerinya.
Dalam konteks itu, ada beragam argumentasi yang dikeluarkan untuk
menjelaskan kenapa usia kemerdekaan selama 65 tahun belum membuat
"terang" seluruh negeri, terutama dari pihak pemerintah sendiri. Menurut
pemerintah, penyebab krisis listrik di Indonesia adalah peningkatan
jumlah permintaan yang tak sebanding dengan persediaan.
Ini terjadi, menurut pemerintah, karena kurangnya investasi di bidang
kelistrikan, biaya penjualan listrik yang terlampau murah, pemborosan
(?), dan problem subsidi. Sehingga, sebagai jalan keluar untuk persoalan
ini, pemerintah mengajukan jalan keluarnya: liberalisasi sektor
kelistrikan. Karena liberalisasi itu, pemerintah yakin investasi akan
tumbuh subur, terjadi kompetisi yang akan memperbaiki kualitas, dan
pemborosan dapat dihindarkan.
Namun, saya mengutip perkataan WS Rendra, "maksud baik saudara untuk
siapa ? saudara berdiri di pihak yang mana?" Sayang sekali, maksud baik
pemerintah itu justru menjerumuskan rakyat Indonesia, terutama mereka
yang berpendapatan rendah. Liberalisasi kelistrikan akan mendorong
kenaikan tariff listrik, penguasaan energy listrik oleh pihak asing, dan
membunuh Industri dalam negeri. "Maksud baik" pemerintah adalah melayani
investor asing, yaitu perusahaan-perusahaan multinasional dari
negeri-negeri imperialis.
Dengan begitu, penjelasan soal kenaikan Tarif dasar listrik (TDL) pada
bulan Juli nanti, tidak bisa dilepaskan dari niat liberalisasi
kelistrikan. Ide menaikkan TDL agar persediaan lebih baik hanyalah
jualan "kecap", padahal intinya adalah membuka ruang bagi investor atau
perusahaan listrik asing untuk turut bermain di dalam negeri.
Penjelasan pemerintah soal krisis listrik seperti anak singa makan padi
alias tidak masuk akal. Krisis listrik terjadi karena
kesalahan-kesalahan pemerintah sendiri, bukan siapa-siapa.
Pertama, krisis listrik terjadi karena tidak adanya optimalisasi
pembangkit-pembangkit yang ada. Beberapa pembangkit listrik utama PLN
kesulitan mengakses bahan bakar, terutama gas, batubara, dan BBM. Pada
tahun 2007, sebagai contoh, ada pembangkit utama yang melayani
interkoneksi Jawa-Bali, mengalami gangguan karena pasokan bahan bakar.
Dua pembangkit lainnya, PLTU Cilacap dan PLTG Muara Tawar, terancam
berhenti karena kekurangan pasokan bahan bakar.
Disamping soal pasokan energi, pemerintah juga minim dalam melakukan
pemeliharaan (maintenance), pembangunan infrastruktur, dan inovasi
teknologi. Di dalam PDB, alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya
mencapai 10%, bahkan, dibawah pemerintahan SBY, angka ini justru hanya
berkisar 1,5-2% dari total PDB. Bandingkan dengan porsi untuk membayar
utang luar negeri, misalnya, yang mencapai 26% terhadap PDB.
Kedua, hampir tidak ada inisiatif atau usaha pemerintah untuk mendorong
diversifikasi energy, terutama untuk energi alternatif, misalnya energi
angin, panas bumi (geothermal), gelombang air laut, tata surya, dan lain
sebagainya.
Jika mau mengatasi keadaan ini, menurut hemat kami, sebaiknya pemerintah
mengkoreksi kebijakannya, terutama yang berbau neoliberal. Seharusnya,
pemerintah memprioritaskan pemenuhan bahan bakar untuk pembangkit yang
ada, tidak mengekspor habis gas untuk negeri-negeri lain. Pemerintah
juga harus membuang jauh-jauh ide liberalisasi kelistrikan, disamping
memberantas KKN di tubuh PLN.
Terakhir, saya teringat ucapan Bung Karno: "bagaimana mewujudkan
kesejahteraan sosial jikalau rakyat hidup dalam gelap gulita pada waktu
malam karena tidak adanya listrik dan minyak tanah."
Anda dapat menanggapi editorial kami di redaksiberdikari@yahoo.com
Tulisan ini diambil dari:
http://papernas.org/berdikari/index.php?option=com_content&task=view&id=\
926&Itemid=44
ulfha
Rabu, 16 Juni 2010 | 01.25 WIB | Editorial
Memasuki usia kemerdekaan ke-65, Indonesia masih terdapat 40% rakyat
yang belum menikmati listrik, sedangkan yang 60% mengalami problem
mati-hidup alias pemadaman bergilir. Padahal, seperti Lenin
berulang-kali berkata, "hanya dengan elektrifikasi di seluruh negeri dan
industri berat modern menjadi basis kemajuan teknik di Industri,
pertanian, dan transfortasi, maka suatu negara bisa sukses hingga
akhir."
Program elektrifikasi sangat berguna bagi kemajuan suatu bangsa. Melalui
program elektrifikasi, kita mendorong teknik modern, merestorasi
kekuatan produktif, menaikkan budaya rakyat, dan mendorong literasi.
Sangat mustahil suatu bangsa bisa sukses tanpa mengurusi listrik untuk
seluruh negerinya.
Dalam konteks itu, ada beragam argumentasi yang dikeluarkan untuk
menjelaskan kenapa usia kemerdekaan selama 65 tahun belum membuat
"terang" seluruh negeri, terutama dari pihak pemerintah sendiri. Menurut
pemerintah, penyebab krisis listrik di Indonesia adalah peningkatan
jumlah permintaan yang tak sebanding dengan persediaan.
Ini terjadi, menurut pemerintah, karena kurangnya investasi di bidang
kelistrikan, biaya penjualan listrik yang terlampau murah, pemborosan
(?), dan problem subsidi. Sehingga, sebagai jalan keluar untuk persoalan
ini, pemerintah mengajukan jalan keluarnya: liberalisasi sektor
kelistrikan. Karena liberalisasi itu, pemerintah yakin investasi akan
tumbuh subur, terjadi kompetisi yang akan memperbaiki kualitas, dan
pemborosan dapat dihindarkan.
Namun, saya mengutip perkataan WS Rendra, "maksud baik saudara untuk
siapa ? saudara berdiri di pihak yang mana?" Sayang sekali, maksud baik
pemerintah itu justru menjerumuskan rakyat Indonesia, terutama mereka
yang berpendapatan rendah. Liberalisasi kelistrikan akan mendorong
kenaikan tariff listrik, penguasaan energy listrik oleh pihak asing, dan
membunuh Industri dalam negeri. "Maksud baik" pemerintah adalah melayani
investor asing, yaitu perusahaan-perusahaan multinasional dari
negeri-negeri imperialis.
Dengan begitu, penjelasan soal kenaikan Tarif dasar listrik (TDL) pada
bulan Juli nanti, tidak bisa dilepaskan dari niat liberalisasi
kelistrikan. Ide menaikkan TDL agar persediaan lebih baik hanyalah
jualan "kecap", padahal intinya adalah membuka ruang bagi investor atau
perusahaan listrik asing untuk turut bermain di dalam negeri.
Penjelasan pemerintah soal krisis listrik seperti anak singa makan padi
alias tidak masuk akal. Krisis listrik terjadi karena
kesalahan-kesalahan pemerintah sendiri, bukan siapa-siapa.
Pertama, krisis listrik terjadi karena tidak adanya optimalisasi
pembangkit-pembangkit yang ada. Beberapa pembangkit listrik utama PLN
kesulitan mengakses bahan bakar, terutama gas, batubara, dan BBM. Pada
tahun 2007, sebagai contoh, ada pembangkit utama yang melayani
interkoneksi Jawa-Bali, mengalami gangguan karena pasokan bahan bakar.
Dua pembangkit lainnya, PLTU Cilacap dan PLTG Muara Tawar, terancam
berhenti karena kekurangan pasokan bahan bakar.
Disamping soal pasokan energi, pemerintah juga minim dalam melakukan
pemeliharaan (maintenance), pembangunan infrastruktur, dan inovasi
teknologi. Di dalam PDB, alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya
mencapai 10%, bahkan, dibawah pemerintahan SBY, angka ini justru hanya
berkisar 1,5-2% dari total PDB. Bandingkan dengan porsi untuk membayar
utang luar negeri, misalnya, yang mencapai 26% terhadap PDB.
Kedua, hampir tidak ada inisiatif atau usaha pemerintah untuk mendorong
diversifikasi energy, terutama untuk energi alternatif, misalnya energi
angin, panas bumi (geothermal), gelombang air laut, tata surya, dan lain
sebagainya.
Jika mau mengatasi keadaan ini, menurut hemat kami, sebaiknya pemerintah
mengkoreksi kebijakannya, terutama yang berbau neoliberal. Seharusnya,
pemerintah memprioritaskan pemenuhan bahan bakar untuk pembangkit yang
ada, tidak mengekspor habis gas untuk negeri-negeri lain. Pemerintah
juga harus membuang jauh-jauh ide liberalisasi kelistrikan, disamping
memberantas KKN di tubuh PLN.
Terakhir, saya teringat ucapan Bung Karno: "bagaimana mewujudkan
kesejahteraan sosial jikalau rakyat hidup dalam gelap gulita pada waktu
malam karena tidak adanya listrik dan minyak tanah."
Anda dapat menanggapi editorial kami di redaksiberdikari@yahoo.com
Tulisan ini diambil dari:
http://papernas.org/berdikari/index.php?option=com_content&task=view&id=\
926&Itemid=44
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan  bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin  oleh seorang Panglima TNI, sedangkan  masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat  ini adalah Jenderal TNI Djoko  Santoso.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
ABRI merupakan singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. ABRI dipimpin oleh seorang Panglima ABRI (Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi
Setelah Reformasi, MPR telah menetapkan pemisahan tugas antara Tentara dengan Polisi. Ketiga angkatan(Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia yang memiliki fungsi Pertahanan, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia yang menangani masalah Keamanan.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan  kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila  dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan  seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dilakukan dengan:
(Sumber: Harian Koran  Tempo tanggal 14 Februari 2006)
Pranala luar
Pusat Polisi Militer
Pada tahun 2004, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk TNI AU.
Penugasan Pada Masa Perjuangan Kemerdekaan Sejak diresmikan pada tahun 1946, Polisi Angkatan Udara telah mengambil peranan penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, di antaranya:
□ Di bawah pimpinan Bapak SURJONO, bertugas mempraktekkan teori preventif dengan mengadakan/membuat kamuflase/penipuan terhadap pesawat udara yang sudah rusak, untuk dibuat sebagai umpan pihak Belanda.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat yang akan digunakan dalam penyerangan kedudukan Belanda di Ambarawa, Salatiga dan Semarang.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat Dakota VT-CLA yang jatuh ditembak Belanda di Ngoto Jogjakarta.
□ Melaksanakan negosiasi dengan gembong PKI (Muso) di Madiun, dalam rangka pembebasan pimpinan AURI yang saat itu disekap.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat udara yang akan dipakai dalam setiap operasi udara, baik yang dilakukan di dalam Jawa maupun di luar Jawa dan masih banyak lagi peran serta Polisi AURI seiring dengan perkembangan/perjuangan TNI AU.
Pembentukan Brigade Anjing Pertama di Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor 16 Tahun 1966 tanggal 14 Februari 1966 dalam perkembangannya Polisi Angkatan Udara membentuk Brigade Anjing pertama di Indonesia. Brigade Anjing mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pesawat-pesawat milik AURI.
Penetapan Korps Polisi Angkatan Udara Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara No. 106 Tahun 1966 tanggal 21 September 1966 pada Bab IV pasal 4 ayat 1 ditetapkan bahwa Polisi Angkatan Udara (POL AU) adalah merupakan suatu KORPS di dalam Angkatan Udara Republik Indonesia.
Pejabat Komandan Polisi Militer Angkatan Udara Dari awal berdiri dan sepanjang sejarahnya Polisi Angkatan Udara telah dipimpin oleh beberapa pejabat Komandan Polisi AURI/Asisten Direktur Polisi AURI-MBAU/ Kadisprovau/Kasubditprovau/Kadispomau atau saat ini disebut Komandan Polisi Militer TNI AU. Adapun beliau-beliau tersebut, yakni:
1. MARSMA TNI SUAWAL menjabat tahun 1950-1951
2. KOLONEL POM R.I. HARJONO menjabat tahun 1951-1962
3. KOLONEL POM MUKARTO menjabat tahun 1962-1965
4. KOLONEL POM SUKAHAR menjabat tahun 1965-1968
5. KOLONEL POM MUKARTO menjabat tahun 1968-1969
6. MARSMA TNI ASHADI TJAHYADI menjabat tahun 1969-1971
7. MARSMA TNI SOEPRANTIYO menjabat tahun 1971-1974.
8. MARSMA TNI TRANGGONO menjabat tahun 1974-1983
9. MARSMA TNI AGUS ACHDIJAT menjabat tahun 1983-1985
10. KOLONEL PSK HERSOEBENO B, SH MM menjabat tahun 1985-1990
11. KOLONEL PSK ZULKIFLI MUCHTAR menjabat tahun 1990-1993
12. MARSMA TNI A. WAHAB RAOF, SH menjabat tahun 1993-1999
13. MARSMA TNI DJOKO SOESIANTO menjabat tahun 1999-2002.
14. MARSMA TNI K. IMAM SUDJONO menjabat tahun 2002-2002.
15. MARSMA TNI Drs. ISSUNARTO DS menjabat tahun 2002-2003.
16. MARSMA TNI YUSHAN SAYUTI menjabat tahun 2003-2005.
17. MARSMA TNI IRAWAN SUPOMO menjabat tahun 2005-2007.
18. MARSMA TNI SRU A. ANDREAS menjabat tahun 2007-2010.
Pejabat Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Pejabat Tingkat Puspomau
1. Danpuspom : Marsekal Pertama TNI Sudipo Handoyo
2. Wadanpuspom : Kolonel Pom Zapanta Boes, SH
3. Dir Lidpamfik : Kolonel Pom Dadang Fadilah
4. Dir Gaktib : Kolonel Pom Sentot Adhi K, SH
5. Dir Idik : Kolonel Pom Agung Handoko, SH, MM
6. Dir Personel : Kolonel Adm Dwi Dedy Gunawan
7. Dansat Rikning: Kolonel Pom P.L. Tobing, SH
Pejabat Tingkat Kotama
® Komandan Pom Koopsau I Jakarta : Kolonel Pom Yusriyal
® Komandan Pom Koopsau II Makasar : Kolonel Pom A.J. Marjuki
® Komandan Pom Kodikau : Letkol Pom Pipik Krispiarto
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Operasi Angkatan Udara I
1. Dansatpom Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta : Mayor Pom Didik Gufirmanto, S.H
2. Dansatpom Lanud Atang Sendjaja, Bogor : Mayor Pom Bambang Susilo Utomo
3. Dansatpom Lanud Pekanbaru, Riau : Mayor Pom Nanda Ruselvi
4. Dansatpom Lanud Supadio, Pontianak : Mayor Pom Satya Dharma Wijaya
5. Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Bandung : Mayor Pom Vikrie
6. Dansatpom Lanud Suryadharma, Kalijati : Kapten Pom Anang Sanjaya
7. Dansatpom Lanud Medan, Sumatera Utara : Kapten Pom Tomy Wahyu
8. Dansatpom Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh : Mayor Pom Dimas Pramusinto, S.H, M.H.
9. Dansatpom Lanud Tanjungpinang, Kepulauan Riau : Kapten Pom Lukman Khakim
10. Dansatpom Lanud Palembang, Sumatera Selatan : Kapten Pom Agus Suhandi
11. Dansatpom Lanud Ranai, Natuna : Lettu Pom Arif Budiono, SH
12. Dansatpom Lanud Maimun Saleh, Sabang : Lettu Pom Rudi Zaitul, SH
13. Dansatpom Lanud Padang, Sumatera Barat : Lettu Pom Fernando Efendi
14. Dansatpom Lanud Astra Ksetra, Lampung : Lettu Pom Yohanes Hapsoro
15. Dansatpom Lanud Tanjungpandan, Bangka Belitung : Lettu Pom Geovani David, SH
16. Dansatpom Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya : Lettu Pom Atut Pambudi, SH
17. Dansatpom Lanud Singkawang 2 Pontianak : Lettu Pom Pintoko Agung, S.H.
18. Dansatpom Lanud Sukani, Cirebon : Lettu Pom Eko Setiawan
19. Dansatpom Lanud Wirasaba, Purbalingga : Lettu Pom M. Eka Wahyudi
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Operasi Angkatan Udara II
1. Dansatpom Lanud Iswahyudi, Madiun : Mayor Pom Heri Supriyanto
2. Dansatpom Lanud Abdulrahman Saleh, Malang : Mayor Pom Rony Widiyanto
3. Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar : Mayor Pom Suriadi
4. Dansatpom Lanud Surabaya, Surabaya : Kapten Pom I Nyoman Swardita
5. Dansatpom Lanud El Tari, Kupang : Kapten Pom Nicolas Sinaga
6. Dansatpom Lanud Jayapura, Papua : Mayor Pom Yudi Praktikno, S.H, M.H
7. Dansatpom Lanud Manuhua, Biak : Kapten Pom Subi Totok
8. Dansatpom Lanud Patimura, Ambon : Lettu Pom Torang Putra Wijaya
9. Dansatpom Lanud Ngurah Rai, Bali : Lettu Pom Suharto
10. Dansatpom Lanud Rembiga : Kapten Pom Achmad Adharis, SH
11. Dansatpom Lanud Samratulangi, Manado : Kapten Pom Miftah Farid
13. Dansatpom Lanud Balikpapan, Balikpapan : Lettu Pom Dadan Triana
14. Dansatpom Lanud Wolter Monginsidi : Lettu Pom Eko Mujiono
15. Dansatpom Lanud Merauke, Papua : Kapten Pom Dodik Nurdin
16. Dansatpom Lanud Dumatubun : Lettu Pom Librianus Rimpin
17. Dansatpom Lanud Iskandar : Lettu Pom Jarot Nyamantoro
18. Dansatpom Lanud Morotai : Lettu Pom Made Oka Dharmayasa
19. Dansatpom Lanud Timika, Papua : Lettu Pom I Gede Eka Santika --
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Pendidikan Angkatan Udara
1. Dansatpom Lanud Adi Sutjipto, Yogyakarta : Mayor Pom Arnolis Lona
2. Dansatpom Lanud Adi Soemarmo, Solo : Mayor Pom Konst Donnel Soriton
3. Dansatpom Lanud Sulaiman, Bandung : Mayor Pom Iskandar, SH
Pejabat Satuan Provost di bawah Denma Komando Utama Angkatan Udara
1. Dansatprov Denma Mabesau, Jakarta : Mayor Pom Edwin Yuliandri
2. Dansatprov Denma Koopsau I, Jakarta : Kapten Pom Winardimo Guntoro
3. Dansatpron Denma Koopsau II, makasar : Kapten Pom Iwan Suebu
4. Dansatprov Denma Kodikau, Jakarta : Lettu Pom Temmy Adhytama, S.H
5. Dansatprov Denma Seskoau, Lembang : Kapten Pom Yurdiansyah
6. Dansatprov Denma AAU, Yogyakarta : Lettu Pom M. Rizal Cahyadi
7. Dansatprov Denma Korpaskhas, Bandung : Lettu Pom Ardiles Andi Anggori
8. Dansatprov Denma Kohanudnas, Jakarta : Kapten Pom Hendra Suharta
Polisi militer Angkatan udara untuk saat ini dibagi menjadi 2 bagian (kotama) operasi dan satu kotama pendidikan yaitu: Untuk Indonesia bagian barat berada di bawah komando Pangkoop AU I berada di Jakarta disebut Danpom Koops AU I membawahi 22 Satuan Polisi Militer (Satpom ) Untuk Indonesia bagian timur berada di bawah komando Pangkoops AU II berada di Ujung Pandang disebut Danpom Koops AU II juga membawahi 22 Satpom Untuk Pendidikan berada dibawah Komandan Komando Pendidikan berada di Jakarta disebut Danpom Kodik AU membawahi 6 Satpom --
Polri.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
ABRI merupakan singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. ABRI dipimpin oleh seorang Panglima ABRI (Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Polisi
Setelah Reformasi, MPR telah menetapkan pemisahan tugas antara Tentara dengan Polisi. Ketiga angkatan(Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara) berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia yang memiliki fungsi Pertahanan, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia yang menangani masalah Keamanan.
Sejarah TNI
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Jati diri TNI
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
 - Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
 - Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
 - Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
 
Tugas TNI
  |  |||||||||||||||
- operasi militer untuk perang
 - operasi militer selain perang, yaitu untuk: 
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
 - mengatasi pemberontakan bersenjata
 - mengatasi aksi terorisme
 - mengamankan wilayah perbatasan
 - mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
 - melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
 - mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
 - memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
 - membantu tugas pemerintahan di daerah
 - membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
 - membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
 - membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
 - membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
 - membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
 
 
Kekuatan Bersenjata Indonesia
Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:| Jumlah prajurit:432.129 personil | ||
| TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara | 
| Jumlah prajurit: 328.517 | Jumlah prajurit: 74.963 | Jumlah prajurit: 34.930 | 
Kekuatan Terpusat
 Kekuatan Kewilayahan 
 Kekuatan Badan Pelaksana Pusat 
  |  Sistem Senjata Armada Terpadu
 Kekuatan Kewilayahan 
 
  |  Skuadron Udara
 Pangkalan Udara 
 Pasukan Khas 
 Satuan Radar 
  |  
Pranala luar
- Situs web resmi Markas Besar TNI
 - Situs web resmi TNI Angkatan Darat
 - Situs web resmi TNI Angkatan Laut
 - Situs web resmi TNI Angkatan Udara
 - Situs web resmi Departemen Pertahanan RI
 
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pusat Polisi Militer
Pada tahun 2004, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk TNI AU.
Polisi Militer Angkatan Udara
Polisi Militer Angkatan Udara merupakan pelaksana fungsi kepolisian militer di jajaran TNI Angkatan Udara.Polisi Militer Angkatan Udara
Polisi Militer Angkatan Udara
Sejarah   Sejak diresmikannya AURI sebagai salah satu bagian dari  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada tanggal 9 April 1946,  pimpinan Markas Tertinggi AURI mengambil kebijakan dengan membentuk  Stafnya dalam beberapa kelompok, yang pada saat itu dikenal dengan  Kantor I, Kantor II, Kantor III dan seterusnya.   Kantor II yang  dikepalai oleh Bapak SUTOJO ADIPUTRO, dengan Wakilnya Bapak ABURACHMAT  dan sekretarisnya Bapak SUMITRO bertugas dalam bidang Intelligence  Security.   Kantor II membentuk staf-staf kecil di pangkalan-pangkalan  yang bertugas sebagai penyalur bahan-bahan keterangan, bahan hasil  penyelidikan yang dianggap penting dari pangkalan udara, dan dilaporkan  ke staf pusat untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Staf kecil di  pangkalan-pangkalan ini dikenal dengan sebutan Pengawas Umum (PO).    Dalam rangka mengurangi beban kerja yang semakin berat dihadapkan jumlah  personel yang terbatas, maka pimpinan AURI memandang perlu untuk  mengadakan “Sekolah Istimewa” dibidang pengetahuan Kepolisian. Sekolah  tersebut diberi nama Sekolah Polisi Angkatan Udara Darurat dan  dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 1 November 1946 dan selanjutnya  tanggal tersebut dijadikan tonggak kelahiran Polisi Angkatan Udara.  Hasil pendidikan Sekolah Polisi Angkatan Udara tersebut merupakan cikal  bakal anggota Polisi Angkatan Udara. Keseluruhan siswanya yang diambil  dari anggota P.O. setelah melalui proses seleksi, dari sekian calon yang  lulus seleksi sebanyak 37 orang.   Sekolah Polisi Angkatan Udara  tersebut ditutup pada tanggal 1 Februari 1947, berdasarkan Surat  Keputusan Kasau Nomor 67/PEG tanggal 8 Februari 1947. Selanjutnya kepada  seluruh mantan siswa tersebut diberikan pangkat Sersan Udara dan  ditempatkan di seluruh pangkalan udara serta diberikan wewenang penuh  untuk mengatur ketertiban serta menyelesaikan segala persoalan yang  mempunyai sangkut paut dengan urusan kriminal/kepolisian yang terjadi di  masing-masing pangkalan udara. Disamping tugas utamanya, Polisi AURI  juga bertindak sebagai Ajudan, Combat Intelijen, mengeluarkan  Kartu-kartu Tanda pengenal serta surat-surat ijin lainnya.Penugasan Pada Masa Perjuangan Kemerdekaan Sejak diresmikan pada tahun 1946, Polisi Angkatan Udara telah mengambil peranan penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, di antaranya:
□ Di bawah pimpinan Bapak SURJONO, bertugas mempraktekkan teori preventif dengan mengadakan/membuat kamuflase/penipuan terhadap pesawat udara yang sudah rusak, untuk dibuat sebagai umpan pihak Belanda.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat yang akan digunakan dalam penyerangan kedudukan Belanda di Ambarawa, Salatiga dan Semarang.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat Dakota VT-CLA yang jatuh ditembak Belanda di Ngoto Jogjakarta.
□ Melaksanakan negosiasi dengan gembong PKI (Muso) di Madiun, dalam rangka pembebasan pimpinan AURI yang saat itu disekap.
□ Melaksanakan pengamanan terhadap pesawat udara yang akan dipakai dalam setiap operasi udara, baik yang dilakukan di dalam Jawa maupun di luar Jawa dan masih banyak lagi peran serta Polisi AURI seiring dengan perkembangan/perjuangan TNI AU.
Pembentukan Brigade Anjing Pertama di Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor 16 Tahun 1966 tanggal 14 Februari 1966 dalam perkembangannya Polisi Angkatan Udara membentuk Brigade Anjing pertama di Indonesia. Brigade Anjing mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pesawat-pesawat milik AURI.
Penetapan Korps Polisi Angkatan Udara Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara No. 106 Tahun 1966 tanggal 21 September 1966 pada Bab IV pasal 4 ayat 1 ditetapkan bahwa Polisi Angkatan Udara (POL AU) adalah merupakan suatu KORPS di dalam Angkatan Udara Republik Indonesia.
Pejabat Komandan Polisi Militer Angkatan Udara Dari awal berdiri dan sepanjang sejarahnya Polisi Angkatan Udara telah dipimpin oleh beberapa pejabat Komandan Polisi AURI/Asisten Direktur Polisi AURI-MBAU/ Kadisprovau/Kasubditprovau/Kadispomau atau saat ini disebut Komandan Polisi Militer TNI AU. Adapun beliau-beliau tersebut, yakni:
1. MARSMA TNI SUAWAL menjabat tahun 1950-1951
2. KOLONEL POM R.I. HARJONO menjabat tahun 1951-1962
3. KOLONEL POM MUKARTO menjabat tahun 1962-1965
4. KOLONEL POM SUKAHAR menjabat tahun 1965-1968
5. KOLONEL POM MUKARTO menjabat tahun 1968-1969
6. MARSMA TNI ASHADI TJAHYADI menjabat tahun 1969-1971
7. MARSMA TNI SOEPRANTIYO menjabat tahun 1971-1974.
8. MARSMA TNI TRANGGONO menjabat tahun 1974-1983
9. MARSMA TNI AGUS ACHDIJAT menjabat tahun 1983-1985
10. KOLONEL PSK HERSOEBENO B, SH MM menjabat tahun 1985-1990
11. KOLONEL PSK ZULKIFLI MUCHTAR menjabat tahun 1990-1993
12. MARSMA TNI A. WAHAB RAOF, SH menjabat tahun 1993-1999
13. MARSMA TNI DJOKO SOESIANTO menjabat tahun 1999-2002.
14. MARSMA TNI K. IMAM SUDJONO menjabat tahun 2002-2002.
15. MARSMA TNI Drs. ISSUNARTO DS menjabat tahun 2002-2003.
16. MARSMA TNI YUSHAN SAYUTI menjabat tahun 2003-2005.
17. MARSMA TNI IRAWAN SUPOMO menjabat tahun 2005-2007.
18. MARSMA TNI SRU A. ANDREAS menjabat tahun 2007-2010.
Pejabat Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Pejabat Tingkat Puspomau
1. Danpuspom : Marsekal Pertama TNI Sudipo Handoyo
2. Wadanpuspom : Kolonel Pom Zapanta Boes, SH
3. Dir Lidpamfik : Kolonel Pom Dadang Fadilah
4. Dir Gaktib : Kolonel Pom Sentot Adhi K, SH
5. Dir Idik : Kolonel Pom Agung Handoko, SH, MM
6. Dir Personel : Kolonel Adm Dwi Dedy Gunawan
7. Dansat Rikning: Kolonel Pom P.L. Tobing, SH
Pejabat Tingkat Kotama
® Komandan Pom Koopsau I Jakarta : Kolonel Pom Yusriyal
® Komandan Pom Koopsau II Makasar : Kolonel Pom A.J. Marjuki
® Komandan Pom Kodikau : Letkol Pom Pipik Krispiarto
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Operasi Angkatan Udara I
1. Dansatpom Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta : Mayor Pom Didik Gufirmanto, S.H
2. Dansatpom Lanud Atang Sendjaja, Bogor : Mayor Pom Bambang Susilo Utomo
3. Dansatpom Lanud Pekanbaru, Riau : Mayor Pom Nanda Ruselvi
4. Dansatpom Lanud Supadio, Pontianak : Mayor Pom Satya Dharma Wijaya
5. Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Bandung : Mayor Pom Vikrie
6. Dansatpom Lanud Suryadharma, Kalijati : Kapten Pom Anang Sanjaya
7. Dansatpom Lanud Medan, Sumatera Utara : Kapten Pom Tomy Wahyu
8. Dansatpom Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh : Mayor Pom Dimas Pramusinto, S.H, M.H.
9. Dansatpom Lanud Tanjungpinang, Kepulauan Riau : Kapten Pom Lukman Khakim
10. Dansatpom Lanud Palembang, Sumatera Selatan : Kapten Pom Agus Suhandi
11. Dansatpom Lanud Ranai, Natuna : Lettu Pom Arif Budiono, SH
12. Dansatpom Lanud Maimun Saleh, Sabang : Lettu Pom Rudi Zaitul, SH
13. Dansatpom Lanud Padang, Sumatera Barat : Lettu Pom Fernando Efendi
14. Dansatpom Lanud Astra Ksetra, Lampung : Lettu Pom Yohanes Hapsoro
15. Dansatpom Lanud Tanjungpandan, Bangka Belitung : Lettu Pom Geovani David, SH
16. Dansatpom Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya : Lettu Pom Atut Pambudi, SH
17. Dansatpom Lanud Singkawang 2 Pontianak : Lettu Pom Pintoko Agung, S.H.
18. Dansatpom Lanud Sukani, Cirebon : Lettu Pom Eko Setiawan
19. Dansatpom Lanud Wirasaba, Purbalingga : Lettu Pom M. Eka Wahyudi
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Operasi Angkatan Udara II
1. Dansatpom Lanud Iswahyudi, Madiun : Mayor Pom Heri Supriyanto
2. Dansatpom Lanud Abdulrahman Saleh, Malang : Mayor Pom Rony Widiyanto
3. Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar : Mayor Pom Suriadi
4. Dansatpom Lanud Surabaya, Surabaya : Kapten Pom I Nyoman Swardita
5. Dansatpom Lanud El Tari, Kupang : Kapten Pom Nicolas Sinaga
6. Dansatpom Lanud Jayapura, Papua : Mayor Pom Yudi Praktikno, S.H, M.H
7. Dansatpom Lanud Manuhua, Biak : Kapten Pom Subi Totok
8. Dansatpom Lanud Patimura, Ambon : Lettu Pom Torang Putra Wijaya
9. Dansatpom Lanud Ngurah Rai, Bali : Lettu Pom Suharto
10. Dansatpom Lanud Rembiga : Kapten Pom Achmad Adharis, SH
11. Dansatpom Lanud Samratulangi, Manado : Kapten Pom Miftah Farid
12. Dansatpom Lanud Sjamsudin Noor, Banjarmasin : Kapten Pom Teguh Amdhi Setyawan
14. Dansatpom Lanud Wolter Monginsidi : Lettu Pom Eko Mujiono
15. Dansatpom Lanud Merauke, Papua : Kapten Pom Dodik Nurdin
16. Dansatpom Lanud Dumatubun : Lettu Pom Librianus Rimpin
17. Dansatpom Lanud Iskandar : Lettu Pom Jarot Nyamantoro
18. Dansatpom Lanud Morotai : Lettu Pom Made Oka Dharmayasa
19. Dansatpom Lanud Timika, Papua : Lettu Pom I Gede Eka Santika --
Pejabat Satuan Jajaran Polisi Militer Komando Pendidikan Angkatan Udara
1. Dansatpom Lanud Adi Sutjipto, Yogyakarta : Mayor Pom Arnolis Lona
2. Dansatpom Lanud Adi Soemarmo, Solo : Mayor Pom Konst Donnel Soriton
3. Dansatpom Lanud Sulaiman, Bandung : Mayor Pom Iskandar, SH
Pejabat Satuan Provost di bawah Denma Komando Utama Angkatan Udara
1. Dansatprov Denma Mabesau, Jakarta : Mayor Pom Edwin Yuliandri
2. Dansatprov Denma Koopsau I, Jakarta : Kapten Pom Winardimo Guntoro
3. Dansatpron Denma Koopsau II, makasar : Kapten Pom Iwan Suebu
4. Dansatprov Denma Kodikau, Jakarta : Lettu Pom Temmy Adhytama, S.H
5. Dansatprov Denma Seskoau, Lembang : Kapten Pom Yurdiansyah
6. Dansatprov Denma AAU, Yogyakarta : Lettu Pom M. Rizal Cahyadi
7. Dansatprov Denma Korpaskhas, Bandung : Lettu Pom Ardiles Andi Anggori
8. Dansatprov Denma Kohanudnas, Jakarta : Kapten Pom Hendra Suharta
Polisi militer Angkatan udara untuk saat ini dibagi menjadi 2 bagian (kotama) operasi dan satu kotama pendidikan yaitu: Untuk Indonesia bagian barat berada di bawah komando Pangkoop AU I berada di Jakarta disebut Danpom Koops AU I membawahi 22 Satuan Polisi Militer (Satpom ) Untuk Indonesia bagian timur berada di bawah komando Pangkoops AU II berada di Ujung Pandang disebut Danpom Koops AU II juga membawahi 22 Satpom Untuk Pendidikan berada dibawah Komandan Komando Pendidikan berada di Jakarta disebut Danpom Kodik AU membawahi 6 Satpom --
Polisi Militer Angkatan Laut
Polisi Militer Angkatan Laut merupakan pelaksana fungsi kepolisian militer di jajaran TNI Angkatan Laut.Tanda kepangkatan TNI
Berikut ini adalah daftar tanda kepangkatan yang ada di jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan menjadi seperti di bawah ini. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri, lihat Tanda Kepangkatan Polri.Polri.
- Warna dasar pangkat Tamtama adalah merah (TNI-AD & AU), biru (TNI-AL termasuk Korps Marinir) dan warna dasar pangkat Bintara adalah kuning.
 - Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.
 - Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang  berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan: 
- Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala  dan Tamtama 
- Tanda pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu disebutkan pada PP 24/1973 namun saat ini telah ditiadakan.
 - Tanda pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala merupakan penambahan baru pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 yang juga menghapuskan pangkat Calon Perwira dan berlaku sampai sekarang.
 - Pada saat Polri bergabung dengan TNI, sebutan pangkat Tamtama setara Prajurit untuk Polri adalah Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu dan Bhayangkara Kepala.
 
 
 - Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala  dan Tamtama 
 
Sabtu, 19 Juni 2010
Ada Apa dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
oleh: Tun Kelana Jaya
Ada  apa dengan pengelolaan  sumber daya alam Indonesia  ?
 Ironisnya, di balik kekayaan  Indonesia yg begitu melimpah, fakta yang dihadapi umat saat ini justru  lilitan utang luar negeri yang telah menenggelamkan bangsa Indonesia  dalam krisis multidimensional yang berkepanjangan. Rakyat semakin dalam  terpuruk dalam kemiskinan dan penderitaan . Posisi utang luar negeri  Indonesia pada bulan April 2001 tercatat 139 milyar US Dolar (USD), atau  sebesar Rp 1.251 trilyun, yang terdiri dari 72 milyar USD (52%) utang  pemerintah dan 67 milyar USD (48%) utang swasta (laporan BI,2002).  Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita terbebani  oleh pembayaran bunga utang dan cicilan pokok utang luar negeri. Pada  Rancangan APBN tahun 2002, alokasi untuk Pembayaran Utang Luar Negeri  sebesar Rp. 129.505,60 milyar atau sebesar 38,95 % dari anggaran  belanja. Pada saat yang bersamaan, untuk menutup defisit anggaran APBN  2002, pemerintah memproyeksikan mendapat pinjaman baru sebesar Rp.  43.032,50 milyar. Selain itu, privatisasi (penjualan BUMN) juga  dilakukan untuk menutup defisit anggaran tersebut.
Potensi kekayaan  alam Indonesia
Realita hidup dan  kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal  tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam  dan kehidupannya (Balancing Ecosystem). Sumber daya alam terbagi dua,  yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat  diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber  daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati  tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya.  Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup  sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape).  Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah  ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman  hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.
Wilayah hutan tropisnya  terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga  dan mineral lainnya. Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya  ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area lautan  yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3  persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman  dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17  persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area  hutang tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994). Walaupun  demikian persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat  perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan. 
Kepulauan Indonesia yang  terdiri atas 17,000 pulau, merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna  dari dua tipe yang berbeda asal usulnya. Bagian barat merupakan kawasan  Indo-Malayan, sedang bagian timur termasuk kawasan Pacifik dan  Australia. Meski daratannya hanya mencakup 1,3 persen dari seluruh  daratan di bumi, Indonesia memiliki hidupan liar flora dan fauna yang  spektakuler dan unik. Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati yang  mengagumkan: sepuluh persen dari spesies berbunga yang ada didunia, 12  persen dari spesies mamalia dunia, 16 persen dari seluruh spesies reptil  dan amphibi, 17 persen dari seluruh spesies burung, dan 25 persen dari  semua spesies ikan yang sudah dikenal manusia.
Sebagian besar hutan yang  ada di Indonesia adalah hutan hujan tropis, yang tidak saja mengandung  kekayaan hayati flora yang beranekaragam, tetapi juga termasuk ekosistem  terkaya didunia sehubungan dengan keanekaan hidupan liarnya. Indonesia  memiliki kawasan hutan hujan tropis yang terbesar di Asia-Pasific, yaitu  diperkirakan 1,148,400 kilometer persegi. Hutan Indonesia termasuk yang  paling kaya keaneka ragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia dikenal  sebagai hutan yang paling kaya akan spesies palm (447 spesies, 225  diantaranya tidak terdapat dibagian dunia yang lain), lebih dari 400  spesies dipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia  tenggara), dan diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga.  Indonesia juga sangat kaya akan hidupan liar: terkaya didunia untuk  mamalia (515 spesies, 36% diantaranya endemik), terkaya akan kupu-kupu  swalowtail (121 spesies, 44% diantaranya endemik), ketiga terkaya  didunia akan reptil (ada lebih dari 600 spesies), keempat terkaya akan  burung (1519 spesies, 28% diantaranya endemik) kelima untuk amphibi (270  species), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga. 
Lingkungan Pesisir dan  Kelautan di Indonesia Panjang seluruh garis pesisir di Indonesia  mencapai 81,000 kilometer, ini adalah 14% dari seluruh pesisir di dunia.  Indonesia adalah negara yang memiliki pesisir terpanjang di dunia.  Ekosistem kelautan yang dimiliki oleh Indonesia sungguh sangat  bervariasi, dan mendukung kehidupan kumpulan spesies yang sangat besar.  Indonesia memiliki hutan bakau yang paling luas, dan memiliki terumbu  karang yang paling spektakuler di kawasan Asia. Hutan bakau paling  banyak dijumpai di Pesisir Timur Sumatra, pesisir Kalimantan, dan Irian  Jaya (yang memiliki 69% dari seluruh habitat hutan bakau di Indonesia).  Sedangkan lautan biru di Maluku dan Sulawesi menaungi ekosistem yang  sangat kaya akan ikan, terumbu karang, dan organisme terumbu karang yang  lain.
DI SEKTOR MIGAS : Masalah kebijakan tambang  migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak  kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini.  Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi  dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena  itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai  masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina  sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para  kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam  Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan  dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967  tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya  (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran .  Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok  Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum  pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan  eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi  pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari  kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam  posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya.  Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan  pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak. 
Sejak tahun 1967 hingga  saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan  Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa  bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin.  Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil”  memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak  karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP),  dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas  total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan  untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh  pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari  perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun  dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di  dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru  sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi  seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah  korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan  Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak  pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak  Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional,  rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain,  perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang  disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi  kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara  pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu  berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara. 
Production Sharing  Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah  berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai  Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak  Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang  dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi  tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat  diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi  dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis  habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu  kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam  distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun  ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling  siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional  seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain  sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan  merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka  yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli  perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal  yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak  mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana  investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur  tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam  kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua  pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa  buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup  merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah.  Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa  kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini  menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan  Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih  juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah  susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi  perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan  keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan  lindung telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan  kontrak karya seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak  tahun 1996 meningkat 2 juta ha per tahun.
DI SEKTOR KEHUTANAN : Kawasan hutan  lindung/konservasi yang saat ini benar-benar sudah terancam  keberadaannya diantaranya hutan lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi  menjadi lokasi proyek PT Gag Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT  Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu (Sulteng) dan Taman Nasional Meru  Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember Metal, Banyuwangi Mineral dan  PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan konservasi lainnya yang  hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang, seperti ; Taman  Nasional Lore Lindu – Sulawesi tengah oleh PT. Mandar Uli Minerals/Rio  Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT. Barisan Tropikal Mining  dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan lindung Cagar Alam Aketajawe dan  Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan lindung Meratus –  Kalimantan Selatan oleh PT. Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman  Nasional Wanggameti oleh PT. BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT. Gorontalo  Minerals; dan Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT. Antam Tbk. 
Terjadi perubahan luas  kawasan hutan karena eksploitasi hutan tropis Indonesia secara  besar-besaran, dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan  Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan itu pula, diterbitkan UU No. 1 Tahun  1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para  investor menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan  berbagai kebijakan yang memungkinkan para pengusaha besar kroni Orde  Baru menguasai dan membabat hutan untuk membesarkan modalnya, misalnya  PP No. 21 Tahun 1970 tentang Pengusahaan Hutan, PP No. 7 Tahun 1990  tentang Hutan Tanaman Industri, dan peraturan lainnya yang secara nyata  tidak berpihak kepada 
Struktur penguasaan  kekayaan sumber daya alam di Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha  besar dengan kekuatan kapitalnya. Mereka dapat menguasai kawasan hutan,  lahan dan pertambangan serta mengeksploitasinya sampai jutaan hektar  luasnya dan puluhan tahun masa konsesinya. Sementara masyarakat setempat  yang hidupnya mengandalkan sumber daya lahan tersebut secara turun  temurun sebelum negara berdiri, nasibnya justru menjadi sengsara.  Ketidakadilan distribusi penguasaan sumber daya alam ini sebagai basis  konflik sosial yang riil terjadi dalam kehidupan rakyat. Ketimpangan  pembangunan yang paling serius justru terjadi pada sub sektor kehutanan,  antara pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan rakyat. 
Perusahaan pemegang HPH  yang membawa izin dari pusat, tanpa menghiraukan kepentingan rakyat  menebang pohon-pohon besar “milik negara”. Sementara akses rakyat  setempat untuk sekedar memanfaatkan hasil hutan non-kayu (seperti rotan  dan damar) ditutup secara sepihak.. Ada 574 perusahaan HPH yang  dikatakan mengelola 59 juta ha hutan, padahal faktanya mereka tidak  mengelola tetapi sekedar menebang bahkan membabat hutan tanpa menanam  kembali. Beberapa konglomerat yang pernah memegang HPH sampai jutaan  hektar, diantaranya Prajogo Pangestu seluas 3.536.800 Ha, Andi Sutanto  (3.142.800 ha), Burhan Uray (3.996.200 ha), PO Suwandi (2.189.000 ha),  dll. (BI, 23/10/98). Fakta lain mengatakan bahwa awal Juli 1999,  Dephutbun mengumumkan 18 HPH yang berindikasi KKN para kroni Soeharto. 9  HPH/HPHTI diduga kuat melakukan KKN, 4 HPH dicabut pencadangannya, 5  HPH tidak diperpanjang izin konsesinya (Kompas, 9 Juli 1999) Dephutbun  juga mengidentifikasikan bahwa seluas 3,03 juta ha lahan perkebunan  dikuasai oleh 33 perusahaan besar di 7 propinsi.
Eksploitasi yang  dilakukan para pemegang HPH sangat fantastis dalam rentang 10 tahun  terakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi kayu bulat mencapai 260,58  juta meter kubik, kayu gergajian 35,84 juta meter kubik, dan kayu lapis  98,052 juta meter kubik. Di sisi lain, ekspor kayu lapis Indonesia dalam  5 tahun terakhir mencapai 56,06 juta m3 dengan nilai devisa 18,73  milyar US$. Sayangnya, nilai devisa itu tidak dinikmati oleh rakyat,  tidak juga oleh Pemerintah Daerah. Studi Walhi (1994) menunjukkan 85%  keuntungan sektor kehutanan langsung dinikmati oleh para pengusaha,  sementar sisanya oleh Pemerintah Pusat. Tampak jelas bahwa hasil  eksploitasi bukan untuk rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga  kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan pada HPH terbilang sangat  kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun 1997. Sementara di pihak  lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan hidupnya dari  sumber daya hutan mengalami kemiskinan yang berkepanjangan. Bahkan  akibat kebakaran hutan dan lahan 1997-1998, mereka mengalami proses  pemiskinan antara 40-73 persen dibandingkan sebelum kebakaran.
Selama beberapa  dasawarsa, penguasa Indonesia  mendorong pertumbuhan  ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat  yang berkelanjutan. Sikap ini tidak lepas dari dukungan pemerintah  negara-negara Utara, program bantuan internasional dan  perusahaan-perusahaan asing. Atas nama pembangunan hutan dirusak dan  laut, sungai dan tanah tercemar. Masyarakat harus mengalah kepada HPH,  HTI, pertambangan, pembangkit listrik dan proyek berskala besar lainnya.  Ironisnya, keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati oleh segelintir  orang, kelompok elit yang kaya dan penanam modal internasional.
Penutup
Pengelolaan sumberdaya  alam adalah perkara yang sangat serius dan berkesinambungan tentang  manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan sumberdaya alam lebih  banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti dan menerapkan  kaidah-kaidah Syariat, serta keberanian manusia dalam melawan  kaidah-kaidah tsb dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai persoalan  krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan  yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat  kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak  tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan  sumberdaya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan  pengelolaan sumbedaya alam.
Air, listrik, minyak bumi  dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan  Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh  siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah  agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari  itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh  rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut  kepemilikan umum.
Sumber Daya Alam Indonesia
| May 19th, 2008 | 
Sumber  daya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat  dikembangkan untuk proses produksi. Sumber daya alam ialah semua  kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di  bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Proses terbentuknya sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain : 
 Persebaran Sumber Daya Alam Hayati teridiri dari sumber daya alam hewani dan nabati yang tersebar didarat dan laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia. Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang. Tenaga ahli memanfaatkan sumber daya alam dengan teknologi yang canggih. Tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit yang bermutu dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan industri yang berkualitas. Teknologi yang digunakan beserta alat-alatnya yang berkembang dengan pesat dapat mempercepat dan mempermudah produktivitas alat-alat yang digunakan tenaga ahli Indonesia masih kurang canggih seperti di negara-negara maju tetapi tenaga ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan. Pencemaran Terjadi karena ulah manusia sendiri yang menyebabkan berubahnya keadaan alam karena adanya unsur-unsur baru atau meningkatnya sejumlah unsur baru sehingga menyebabkan berbagai jenis pencemaran seperti : 
 Pencemaran dapat dicegah dengan tidak membuang limbah sembarangan seperti pabrik-pabrik yang selalu membuang limbah, mengurangi kendaraan berasap dan mengurangi kebisingan yang ada dan banyak lagi yang lain. Mengatasi pencemaran a. Dengan mengadakan penghijauan dan reboisasi, usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara. b. Dengan membuat sengkedan pada lahan yang miring untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit dan miring. c. Pengembangan daerah aliran sungai merupakan daerah peta terhadap kerusakan dan pencemaran karena sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh aliran sungai. d. Pengelolaan air limbah 
 
  | 
Sumber daya alam
Sumber Daya Alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi  sumber daya yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dapat  didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan  pertahanan negara.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang tersedia di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.dan yaitu smber daya alam
Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan.
Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka. [1]
Jenis
- SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.
 
- SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
 - SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.
 
- SDA juga dapat dibagi menjadi dua yaitu SDA hayati dan SDA non-hayati.
 
- SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk hidup (biotik). Seperti: hasil pertanian, perkebunan, pertambakan dan perikanan.
 - SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang.
 
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Tumbuhan Manfaat tumbuhan antara lain:- Menghasilkan oksigen bagi manusia dan hewan
 - Mengurangi polusi karena dapat menyerap karbondioksida yang dipakai tumbuhan untuk proses fotosintesis
 - Mencegah terjadinya erosi, tanah longsor dan banjir
 - Bahan industri, misalnya kelapa sawit bahan industri minyak goreng
 - Bahan makanan, misalnya padi menjadi beras
 - Bahan minuman, misalnya teh dan jahe
 
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang tersedia di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.dan yaitu smber daya alam
Sumber daya alam yang dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan.Air
Air merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup. Bagi manusia selain untuk minum, mandi dan mencuci, air bermanfaat juga:- sebagai sarana transportasi
 - sebagai sarana wisata/rekreasi
 - sebagai sarana irigasi/pengairan
 - sebagai PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
 
Udara
Udara yang bergerak dan berpindah tempat disebut angin. Lapisan udara yang menyelimuti bumi disebut atmosfer. Lapisan Ozon berfungsi untuk melindungi bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh matahari.Tanah
Tanah adalah lapisan kulit bumi bagian atas yang terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses alamiah. Tanah banyak dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian. Pertanian meliputi tanaman untuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan sagu. Palawija terdiri dari ubi-ubian dan kacang-kacangan; dan holtikultura yang meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan.Hewan
Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan piaraan. Hewan liar ialah hewan yang hidup di alam bebas dan dapat mencari makan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan dan serangga. Hewan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau kesenangan semata, misalnya burung perkutut, marmut, kucing dan kakaktua. Hewan ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan.Tumbuhan
- Hutan
 
- Hutan Homogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh satu jenis pohon/tanaman, misal: hutan jati, hutan pinus, hutan cemara dll.
 - Hutan Heterogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/tanaman.
 
- Hutan lindung ialah hutan yang berfungsi melindungi tanah dari erosi, banjir dan tanah longsor.
 - Hutan produksi ialah hutan yang berfungsi untuk menghasilkan berbagai produk industri dan bahan perlengkapan masyarakat, seperti kayu lapis, mebel, bahan bangunan dan kerajinan tangan.
 - Hutan wisata ialah hutan yang ditujukan khusus untuk menarik para wisatawan domestik (dalam negeri) maupun wisatawan mancanegara.
 - Hutan suaka alam ialah hutan yang berfungsi memelihara dan melindungi flora (tumbuhan) dan fauna (hewan).
 - Hutan Mangrove ialah hutan bakau di tepi pantai yang berfungsi untuk menghindari daratan dari abrasi.
 
- Pertanian
 
- Perkebunan
 
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Biasanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui berasal dari barang tambang (minyak bumi dan batu bara) dan bahan galian (emas, perak, timah, besi, nikel dan lain-lain).- Batu Bara
 
- Minyak Bumi
 
- Emas dan Perak
 - Besi dan Timah
 
Jenis sumber daya alam
Hasil tambang
- Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
 - Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
 - Kerosin untuk bahan baku lampu minyak;
 - Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
 - LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
 - Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
 - Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
 - Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
 - Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
 
- Batu Bara
 - dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
 - Biji Besi
 - Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
 - Tembaga
 - merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
 - Bauksit
 - Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
 - Emas dan Perak
 - untuk perhiasan
 - Marmer
 - Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
 - Belerang
 - Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
 - Yodium
 - Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
 - Nikel
 - Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
 - Gas Alam
 - Untuk bahan bakar kompor gas
 - Mangaan
 - Untuk pembuatan pembuatan besi baja
 - Grafit
 - Bermanfaat untuk membuat pensil
 
Hasil pertanian dan perkebunan
- Padi
 - Merupakan bahan baku nasi yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.
 - Jagung
 - Bahan membuat makanan ternak di samping sebagai makanan pokok daerah tertentu
 - Karet
 - Bahan baku pembuatan ban mobil atau motor/sepeda
 - Kapas
 - Bahan baku tekstil
 - Tembakau
 - Bahan baku rokok dan obat
 - Kopi
 - Bahan baku pembuatan minuman
 - Tebu
 - Untuk bahan baku gula pasir
 - Vanili
 - Untuk penyedap rasa
 - Agave
 - Bermanfaat untuk pembuatan tali
 - Rosela
 - Bermanfaat untuk bahan pembuatan karung goni
 - Kina
 - Untuk membuat obat malaria
 
Hasil peternakan dan perikanan
- Sapi
 - Kerbau
 - Kambing
 - Unggas
 - Ikan
 - Bermanfaat untuk dikonsumsi sebagai sumber protein hewani
 - Rumput Laut
 - Bermanfaat untuk bahan baku makanan dan obat
 - Terumbu Karang
 - Sebagai tempat rekreasi bawah laut.
 
Sumber daya buatan
Sumber Daya Buatan (SDB) adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Pemanfaatan sumber daya buatan akan mengurangi eksploitasi sumber daya alam sehingga tetap dapat menjaga keseimbangan ekosistem suatu wilayah.Ruang Lingkup SDB
Sumber daya buatan adalah hasil pengembangan dari sumber daya alam untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul, yang dalam pemanfaatan dan pengelolaannya dapat menunjang tingkat perkembangan wilayah dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan.
Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.
Sasaran Pendayagunaan Potensi SDB
- Industri Pangan
 - Industri Energi
 - Industri Air
 - Industri Obat
 - Industri Bahan Baku
 - Pembangunan Infrastruktur
 
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka. [1]
Referensi
- ^ Greer, Charles R. Strategy and Human Resources: a General Managerial Perspective. New Jersey: Prentice Hall, 1995.
 
Langganan:
Komentar (Atom)
