Sabtu, 19 Juni 2010

Pemerintah

http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia

Presiden Indonesia

Presiden Republik Indonesia
Garuda Pancasila, Coat Arms of Indonesia.svg
Lambang Indonesia
Sedang Menjabat
Susilo Bambang Yudhoyono

sejak 20 Oktober 2004
Menjabat selama 5 tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali
Pemegang pertama Sukarno
Dibentuk 18 Agustus 1945



www.presidenri.go.id





Bendera Indonesia Presiden Indonesia Garuda Indonesia
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan[1]

Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR. [2] dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Daftar kabinet Indonesia


Era perjuangan kemerdekaan

No Nama Kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pimpinan Kabinet Jabatan Jumlah personil
1 Presidensial 2 September 1945 14 November 1945 Ir. Soekarno Presiden 21 orang
2 Sjahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946 Sutan Syahrir Perdana Menteri 17 orang
3 Sjahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946 Sutan Syahrir Perdana Menteri 25 orang
4 Sjahrir III 2 Oktober 1946 3 Juli 1947 Sutan Syahrir Perdana Menteri 32 orang
5 Amir Sjarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947 Amir Sjarifuddin Perdana Menteri 34 orang
6 Amir Sjarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948 Amir Sjarifuddin Perdana Menteri 37 orang
7 Hatta I 29 Januari 1948 4 Agustus 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri 17 orang
* Darurat 19 Desember 1948 13 Juli 1949 S. Prawiranegara Ketua 12 orang
8 Hatta II 4 Agustus 1949 20 Desember 1949 Mohammad Hatta Perdana Menteri 19 orang

Era demokrasi parlementer

No Nama Kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pimpinan Kabinet Jabatan Jumlah personil
* RIS 20 Desember 1949 6 September 1950 Mohammad Hatta Perdana Menteri 17 orang
9 Susanto 20 Desember 1949 21 Januari 1950 Susanto Tirtoprodjo Pjs Perdana Menteri 10 orang
10 Halim 21 Januari 1950 6 September 1950 Abdul Halim Perdana Menteri 15 orang
11 Natsir 6 September 1950 27 April 1951 Mohammad Natsir Perdana Menteri 18 orang
12 Sukiman-Suwirjo 27 April 1951 3 April 1952 Sukiman Wirjosandjojo Perdana Menteri 20 orang
13 Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953 Wilopo Perdana Menteri 18 orang
14 Ali Sastroamidjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955 Ali Sastroamidjojo Perdana Menteri 20 orang
15 Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956 Burhanuddin Harahap Perdana Menteri 23 orang
16 Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957 Ali Sastroamidjojo Perdana Menteri 25 orang
17 Djuanda 9 April 1957 10 Juli 1959 Djuanda Perdana Menteri 24 orang

Era Demokrasi Terpimpin

No Nama Kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pimpinan Kabinet Jabatan Jumlah personil
18 Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960 Ir. Soekarno Presiden 33 orang
19 Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962 Ir. Soekarno Presiden 40 orang
20 Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963 Ir. Soekarno Presiden 60 orang
21 Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964 Ir. Soekarno Presiden 66 orang
22 Dwikora I 27 Agustus 1964 22 Februari 1966 Ir. Soekarno Presiden 110 orang
23 Dwikora II 24 Februari 1966 28 Maret 1966 Ir. Soekarno Presiden 132 orang
24 Dwikora III 28 Maret 1966 25 Juli 1966 Ir. Soekarno Presiden 79 orang
25 Ampera I 25 Juli 1966 17 Oktober 1967 Ir. Soekarno Presiden 31 orang
26 Ampera II 17 Oktober 1967 6 Juni 1968 Jend. Soeharto Pjs Presiden 24 orang

Era Orde Baru

No Nama Kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pimpinan Kabinet Jabatan Jumlah personil
27 Pembangunan I 6 Juni 1968 28 Maret 1973 Jend. Soeharto Presiden 24 orang
28 Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978 Jend. Soeharto Presiden 24 orang
29 Pembangunan III 29 Maret 1978 19 Maret 1983 Soeharto Presiden 32 orang
30 Pembangunan IV 19 Maret 1983 23 Maret 1988 Soeharto Presiden 42 orang
31 Pembangunan V 23 Maret 1988 17 Maret 1993 Soeharto Presiden 44 orang
32 Pembangunan VI 17 Maret 1993 14 Maret 1998 Soeharto Presiden 43 orang
33 Pembangunan VII 14 Maret 1998 21 Mei 1998 Soeharto Presiden 38 orang

Era reformasi

No Nama Kabinet Awal masa kerja Akhir masa kerja Pimpinan Kabinet Jabatan Jumlah personil
34 Reformasi Pembangunan 21 Mei 1998 26 Oktober 1999 B.J. Habibie Presiden 37 orang
35 Persatuan Nasional 26 Oktober 1999 9 Agustus 2001 Abdurahman Wahid Presiden 36 orang
36 Gotong Royong 9 Agustus 2001 21 Oktober 2004 Megawati Soekarnoputri Presiden 33 0rang
37 Indonesia Bersatu I 21 Oktober 2004 22 Oktober 2009 Susilo Bambang Yudhoyono Presiden 37 orang
38 Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 Sedang Menjabat Susilo Bambang Yudhoyono Presiden 38 orang

Daftar Perdana Menteri Indonesia


Perdana Menteri Indonesia adalah pimpinan kabinet dalam pemerintahan Republik Indonesia yang pernah ada dari tahun 1947 hingga tahun 1959.
A# I# Mulai menjabat Selesai menjabat Perdana Menteri Foto Partai
1. 1. 14 November 1945 3 Juli 1947 Sutan Sjahrir Sjahrir.jpg PSI [1]
2. 2. 3 Juli 1947 29 Januari 1948 Amir Sjarifoeddin Amir syarifudin.jpg PSI [1]
3. 3. 29 Januari 1948 16 Januari 1950 Mohammad Hatta [2] Hatta-1.jpg Non partai
4. 4. 16 Januari 1950 5 September 1950 Abdul Halim A halim.jpg Non partai
5. 5. 5 September 1950 26 April 1951 Muhammad Natsir Moh natsir1.jpg Masyumi [3]
6. 6. 26 April 1951 1 April 1952 Sukiman Wirjosandjojo Sukiman Wirjosandjojo.jpg Masyumi [3]
7. 7. 1 April 1952 30 Juli 1953 Wilopo Wilopo ris.jpg PNI [4]
8. 8. 30 Juli 1953 11 Agustus 1955 Ali Sastroamidjojo(Periode ke 1) Ali sastroamidjojo.jpg PNI [4]
9. 9. 11 Agustus 1955 20 Maret 1956 Burhanuddin Harahap Burhanuddin harahap cropped.JPG Masyumi [3]
10.
20 Maret 1956 9 April 1957 Ali Sastroamidjojo(Periode ke 2) Ali sastroamidjojo.jpg PNI [4]
11. 10. 9 April 1957 9 Juli 1959 Djuanda Kartawidjaja Djuanda(3).jpg PNI [4]
setelah 9 Juli 1959 posisi ini dihapuskan

Daftar Wakil Presiden Indonesia


daftar Wakil Presiden Indonesia
No. Wakil Presiden Mulai menjabat Selesai menjabat Partai Presiden Periode
1 Mohammad Hatta Hatta-1.jpg 18 Agustus 1945 19 Desember 1948 PNI Soekarno 1
Lowong 19 Desember 1948 13 Juli 1949 - Syafruddin Prawiranegara
(Ketua PDRI)
Mohammad Hatta 13 Juli 1949 27 Desember 1949 PNI Soekarno
Lowong 27 Desember 1949 15 Agustus 1950 - Soekarno
(Presiden RIS)
Assaat
(Pemangku Sementara
Jabatan Presiden RI)
Mohammad Hatta 15 Agustus 1950 1 Desember 1956 PNI Soekarno
- Lowong[1] 1 Desember 1956 22 Februari 1967 -
22 Februari 1967 27 Maret 1968 Soeharto
(Pejabat Presiden)
27 Maret 1968 24 Maret 1973 Soeharto 2
2 Hamengkubuwana IX Hbix.jpg 24 Maret 1973 23 Maret 1978 Nonpartisan 3
3 Adam Malik Adammalik2.jpg 23 Maret 1978 11 Maret 1983 Golkar 4
4 Umar Wirahadikusumah Umarwirahadi.jpg 11 Maret 1983 11 Maret 1988 Golkar 5
5 Soedharmono Sudharmono2.jpg 11 Maret 1988 11 Maret 1993 Golkar 6
6 Try Sutrisno Srisutrisno.jpg 11 Maret 1993 11 Maret 1998 Golkar 7
7 Bacharuddin Jusuf Habibie Bacharuddin Jusuf Habibie official  portrait.jpg 11 Maret 1998 21 Mei 1998 Golkar 8
- Lowong[2] 21 Mei 1998 20 Oktober 1998 - Bacharuddin Jusuf Habibie
8 Megawati Soekarnoputri Vice President Megawati Sukarnoputri -  Indonesia.jpg 20 Oktober 1999 23 Juli 2001 PDIP Abdurrahman Wahid 9
9 Hamzah Haz Hamzah Haz.jpg 26 Juli 2001 20 Oktober 2004 PPP Megawati Soekarnoputri
10 Muhammad Jusuf Kalla Jusuf Kalla.jpg 20 Oktober 2004 20 Oktober 2009 Partai Golkar Susilo Bambang Yudhoyono 10
11 Boediono Boediono official vice presidential  portrait.jpg 20 Oktober 2009 Sedang menjabat Nonpartisan 11
PresidenRI per 2009-2014.png

Catatan kaki

  1. ^ Jabatan Wakil Presiden Indonesia lowong pada 1956 ketika Hatta mengundurkan diri dari jabatannya karena selisih pendapat dengan Presiden Soekarno. Pada masa pemerintahan Soekarno, jabatan kedua tertinggi di Indonesia adalah perdana menteri (PM), dan setelah turunnya PM Djuanda dan beralihnya Indonesia ke sistem kabinet presidensial pada 1959, yang ada hanyalah jabatan wakil perdana menteri (Waperdam). Jabatan ini baru diisi kembali ketika Orde Baru berkuasa dengan diangkatnya Hamengkubuwana IX sebagai wakil presiden pada 1973.
  2. ^ Jabatan Wakil Presiden Indonesia lowong pada 1998 ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri dan kemudian digantikan oleh Wapres B.J. Habibie. Karena UUD 1945 (sebelum diamandemen) tidak menjelaskan tentang kekosongan jabatan wapres, maka jabatan ini tetap dikosongkan. Jabatan ini baru diisi kembali ketika Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai wapres mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999.




Tidak ada komentar: