Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. |
Indonesia tanah airku... tempatku dilahirkan dan dibesarkan... negara yang kaya sumber alamnya... akan selalu jaya hingga akhir masa... Indonesia dimerdekakan bertujuan untuk menyejahterakan seluruh warganegaranya...
Sabtu, 19 Juni 2010
Badan Pemeriksa Keuangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar