Implementasi Teknologi Informasi Dalam Penatausahaan Hasil Hutan
Hutan
indonesia adalah salah satu hutan terbesar didunia yang mempunyai peran
besar dalam ekosistem bumi, sebagai hutan hujan tropis, hutan Indonesia
sesungguhnya berpotensi mensejahteraan bangsa, salah satunya adalah
hasil hutan berupa kayu yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
tersebut, karena nilai ekonomi yang sangat besar dari nilai hutan kita,
maka berbbagai pihak ingin memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan,
termasuk para Ilegal logger atau para penjarah hutan. Untuk melindungi
hutan dari perambahan, penjarahan serta perusakan lainnya, pemerintah
Indonesi menempuh berbagai cara, tujuannya tentu saja agar hutan kita
tetap lestari dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Beberapa
peraturan yang ditujukan untuk melindungi hutan agar tetap lestari
serat menjamin penerimaan negara serta legalitas hasil hutan telah
dikeluarkan, antara lain adalah Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 jo.
P.63/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari
hutan negara dan Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk
Teknis dan tata cara pemungutan dan pembayaran PSDH DR. Untuk mendukung
pelaksanaannya Departemen Kehutanan melalui Direktorat Bina Iuran dan
Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan
membangun sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Penatausahaan
PSDH DR berbasis teknologi informasi atau SI-PUHH Online berbasis
website yang dapat di akses pada alamat http://puhh.dephut.go.id
Sistem
Informasi SI-PUHH Online ini melibatkan semua pihak terkait, pelaku
usaha di bidang kehutanan serta petugas instansi kehutanan dipusat dan
daerah, dalam pelaksanaannya proses pembuatan dan penerbitan dokumen
oleh pihak terkait akan lebih mudah dilakukan secara self assesment
langsung dikirim atau disimpan dalam database dipusat maupun daerah.
Melalui Permenhut No. P.8/Menhut-II/2009
tentang perubahan kedua atas Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara pemerintah akan
mengimplementasikan SIPUHH dan PU PSDHDR Online ini secara Nasional dan
dalam Permenhut P.45/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Ketiga Permenhut
No. P.55/’Menhut-II/2006, Implementasi SI-PUHH Online dimulai sejak 1
September 2009.
Implementasi
SI-PUHH Online ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya baik bagi
pemerintah maupun unit usaha, Bagi dunia Usaha dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi proses pembuatan Laporan Produksi (LHP),
Pembayaran PSDH DR dan penerbitan dokumen pengankutan atau peredaran
Hasil Hutan, memberikan kepastian hukum terhadap hasil hutan yang
diproduksi karena dapat dibuktikan legalitasnya melalui sistem lacak
balak atau Chain of Custody (CoC). Manfaat yang diperoleh dalam
Implementasi SI-PUHH Online ini adalah keterlacakan kayu dari blok
tebangan, Tempat Penimbunan Kayu (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu (TPK),
TPK antara hingga ke industri berikut dokumen yang menyertainya,
meningkatkan monitoring penatausahaan hasil hutan, dan memudahkan
perekaman data dan pelaporan penatausahaan hasil hutan. Secara umum
dengan menerapkan SI-PUHH Online verifikasi dokumen dan
tanda sah atau legalitas hasil hutan dapat dilaksanakan dengan cepat dan
akurat tanpa kendala ruang dan waktu, demikian pula dengan penelusuran
setiap batang logs atau timber tracking atau Chain of Custody (CoC),
karena itu SI-PUHH Online sangat diperlukan dalam pelaksanaan Sistem
Verifikasi Sahnya Kayu (SVSK) sebagai instrumen utama proses kesepakatan
kemitraan sukarela atau Voluntery Partnership Acruitment (VPA) antara
pemerinta Indonesia dan Uni Eropa.
SI-PUHH
Online dimulai dari kegiatan pembuatan Laporan Produksi dari TPK hutan
sampai dengan pengangkutan kayu bulat dari TPK Hutan sampai ke TPK
Industri. Di TPK Hutan Kayu bulat hasil tebangan dipasang label barcode
dua dimensi dengan nomor identitas yang unik sebagai tanda legalitas
pada tiap log/kayu. Pada label barcode tercantum informasi secara
spesifik mengenai individu log/kayu hingga dokumen yang digunakan dalam
pengangkutannya. Selain itu barcode tersebut juga dapat digunakan
sebagai alat monitoring peredaran kayu/log tersebut. ID Barcode dicetak
pada media dengan ketahanan yang cukup tinggi terhadap robek, resin,
bensin, alkohol dan cuaca. kemudian data identitas tiap batang kayu
bulat dimasukan kedalam aplikasi SI-PUHH Online melalui Handheld Remote
Capture (HRC) dan dibuatkan usulan Laporan Hasil Produksi (ULHP) setiap
pertengahan dan akhir bulan. P2LHP mendownload data ULHP dari aplikasi
SI-PUHH Online dan dimasukan ke dalam HRC untuk selanjutnya melakukan
pemeriksaan dan Pengesahan LHP. Jika dalam 2 kali 24 jam P2LHP tidak
berada di tempat maka pihak IUPHHK dapat mengesahkan LHP secara Self
Assessment. Selanjutnya Pejabat penagih akan mendapatkan data LHP yang
disahkan untuk selanjutnya diterbitkan SPP PSDH DR, setelah PSDH DR
dilunasi maka dimasukan bukti pembayaran ke dalam aplikasi SI-PUHH
Online secara online sistem. Kayu bulat yang telah dibayarkan PSDH DR
dapat diangkut dengan disertai SKSKB/FAKB yang diterbitkan secara self
assessment dan didistribusikan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
(APHI). Terhadap kayu bulat yang diangkut hanya dapat dilakukan
pemeriksaan ditempat tujuan dengan menggunakan alat Handheld Remote
Capture (HRC) dan atau dipantau melalui sistem online. Setelah sampai
ditempat tujuan, P3KB mematikan dokumen pengangkutan kayu dan melakukan
pemeriksaan fisik kayu bulat menggunakan Handheld Remote Capture (HRC)
berdasarkan data DKB yang didownload dari aplikasi SI-PUHH Online.
Mulai
1 September 2009, SI-PUHH Online secara wajib diberlakukan pada IUPHHK
dengan AAC > 60.000 M³ per tahun dan beberapa IUPHHK Peserta Ujicoba
Implementasi SI-PUHH Online dengan AAC < 60.000 M³ per tahun seperti
yang diatur dalam Permenhut No. P.8/Menhut-II/2009. Terdapat 12 IUPHHK
di Provinsi Papua yang diwajibkan mengimplementasikan SI-PUHH Online
yaitu :
No
|
Nama IUPHHK-HA
|
AAC
|
Kabupaten
|
1
|
PT. Bade Makmur Orissa
|
198.000
|
Boven Digul
|
2
|
PT. Bina Balantak Utama
|
146.230
|
Sarmi
|
3
|
PT. Diadyani Timber
|
108.000
|
Mimika
|
4
|
PT. Hanurata Co. Ltd (Jayapura)
|
123.455
|
Jayapura
|
5
|
PT. Jati Dharma Indah
|
69.848
|
Nabire
|
6
|
PT. Mamberamo Alas Mandiri
|
231.000
|
Mamberamo Raya
|
7
|
PT. Mondialindo Setya Pratama
|
65.942
|
Sarmi
|
8
|
PT. Rimba Megah Lestari
|
194.922
|
Asmat
|
9
|
PT. Salaki Mandiri Sejahtera
|
61.197
|
Sarmi
|
10
|
PT. Tunas Sawaerma
|
128.360
|
Boven Digul
|
11
|
PT. Wapoga Mutiara Timber III
|
225.416
|
Waropen
|
12
|
PT. Wapoga Mutiara Timber II
|
75,148
|
Sarmi
|
Hingga
saat ini, IUPHHK PT. Salaki Mandiri Sejahtera telah mengimplementasikan
SI-PUHH Online. Data produksi dan pembayaran PSDH DR untuk LHP Nomor
18/LHP-KB/SMS/IX/2009 tanggal 30 September 2009 saat ini sudah dapat di
lihat masyarakat dengan mengakses website SI-PUHH Online di alamat
http://puhh.dephut.go.id.
Dalam
implementasi SI-PUHH Online di provinsi papua, masih terdapat berbagai
hambatan di lapangan antara lain kesiapan fasilitas pendukung (HRC,
Barcode Printer, Jaringan Akses Internet) dan juga tenaga operator untuk
mengoperasikan peralatan dan aplikasi berbasis internet yang dimiliki
pihak instansi kehutanan maupun pihak IUPHHK. Dengan pertimbangan
tersebut pada tanggal 16 September 2009 bertempat di kantor BPPHP XVII
Jayapura diadakan rapat antara pihak terkait (Instansi Pemerintah maupun
IUPHHK) guna mengevaluasi kesiapan Provinsi Papua dalam Implementasi
SI-PUHH Online dengan hasil bahwa belum ada satu pihak pun yang siap.
Hasil rapat ini kemudian dilaporkan ke Direktur Jenderal Bina Produksi
Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta. Hingga awal Desember 2009,
terdapat beberapa IUPHHK yang telah siap dalam implementasi SI-PUHH
Online antara lain IUPHHK. PT. Salaki Mandiri Sejahtera, IUPHHK. PT.
Wapoga Mutiara Timber dan IUPHHK. PT. Mamberamo Alas Mandiri baik dari
fasilitas pendukung maupun Tenaga Operator namun masih belum bisa
dilaksanakan dilapangan karena belum ditunjang dengan kesiapan pihak
Instansi Kehutanan yang terkait.
Apabila
implementasi SI-PUHH Online ini dilaksanakan oleh semua pihak terkait
dengan benar dan konsisten maka sah atau tidaknya suatu produk kayu
dapat ditelusuri dari dokumen yang menyertainya dengan dokumen-dokumen
sah satu langkah kebelakang, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pula
keabsahan asal usul sumber kayunya. Dengan demikian diperlukan adanya
upaya-upaya percepatan yang sinergi antara pihak-pihak yang terkait
secara aktif dilapangan agar manfaat Implementasi SI-PUHH Online dapat
tercapai. Untuk ke depannya, akan diwajibkan juga SI-PUHH Online
diterapkan pada IUPHHK dengan AAC > 60.000 M³ per tahun. Dengan
demikian nantinya hanya kayu bulat produksi IUPHHK yang terverifikasi
dengan system ini yang dinyatakan kayu legal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar