Kamis, 18 November 2010

Implementasi Teknologi Informasi Dalam Penatausahaan Hasil Hutan

Implementasi Teknologi Informasi Dalam Penatausahaan Hasil Hutan

Hutan indonesia adalah salah satu hutan terbesar didunia yang mempunyai peran besar dalam ekosistem bumi, sebagai hutan hujan tropis, hutan Indonesia sesungguhnya berpotensi mensejahteraan bangsa, salah satunya adalah hasil hutan berupa kayu yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan tersebut, karena nilai ekonomi yang sangat besar dari nilai hutan kita, maka berbbagai pihak ingin memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan, termasuk para Ilegal logger atau para penjarah hutan. Untuk melindungi hutan dari perambahan, penjarahan serta perusakan lainnya, pemerintah Indonesi menempuh berbagai cara, tujuannya tentu saja agar hutan kita tetap lestari dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
            Beberapa peraturan yang ditujukan untuk melindungi hutan agar tetap lestari serat menjamin penerimaan negara serta legalitas hasil hutan telah dikeluarkan, antara lain adalah Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 jo. P.63/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara dan Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis dan tata cara pemungutan dan pembayaran PSDH DR. Untuk mendukung pelaksanaannya Departemen Kehutanan melalui Direktorat Bina Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan membangun sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Penatausahaan PSDH DR berbasis teknologi informasi atau SI-PUHH Online berbasis website yang dapat di akses pada alamat http://puhh.dephut.go.id
            Sistem Informasi SI-PUHH Online ini melibatkan semua pihak terkait, pelaku usaha di bidang kehutanan serta petugas instansi kehutanan dipusat dan daerah, dalam pelaksanaannya proses pembuatan dan penerbitan dokumen oleh pihak terkait akan lebih mudah dilakukan secara self assesment langsung dikirim atau disimpan dalam database dipusat maupun daerah. Melalui Permenhut No. P.8/Menhut-II/2009 tentang perubahan kedua atas Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara pemerintah akan mengimplementasikan SIPUHH dan PU PSDHDR Online ini secara Nasional dan dalam Permenhut P.45/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Ketiga Permenhut No. P.55/’Menhut-II/2006, Implementasi SI-PUHH Online dimulai sejak 1 September 2009.
            Implementasi SI-PUHH Online ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya baik bagi pemerintah maupun unit usaha, Bagi dunia Usaha dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembuatan Laporan Produksi (LHP), Pembayaran PSDH DR dan penerbitan dokumen pengankutan atau peredaran Hasil Hutan, memberikan kepastian hukum terhadap hasil hutan yang diproduksi karena dapat dibuktikan legalitasnya melalui sistem lacak balak atau Chain of Custody (CoC). Manfaat yang diperoleh dalam Implementasi SI-PUHH Online ini adalah keterlacakan kayu dari blok tebangan, Tempat Penimbunan Kayu (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu (TPK), TPK antara hingga ke industri berikut dokumen yang menyertainya, meningkatkan monitoring penatausahaan hasil hutan, dan memudahkan perekaman data dan pelaporan penatausahaan hasil hutan. Secara umum dengan menerapkan  SI-PUHH Online verifikasi dokumen dan tanda sah atau legalitas hasil hutan dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat tanpa kendala ruang dan waktu, demikian pula dengan penelusuran setiap batang logs atau timber tracking atau Chain of Custody (CoC), karena itu SI-PUHH Online sangat diperlukan dalam pelaksanaan Sistem Verifikasi Sahnya Kayu (SVSK) sebagai instrumen utama proses kesepakatan kemitraan sukarela atau Voluntery Partnership Acruitment (VPA) antara pemerinta Indonesia dan Uni Eropa.
            SI-PUHH Online dimulai dari kegiatan pembuatan Laporan Produksi dari TPK hutan sampai dengan pengangkutan kayu bulat dari TPK Hutan sampai ke TPK Industri. Di TPK Hutan Kayu bulat hasil tebangan dipasang label barcode dua dimensi dengan nomor identitas yang unik sebagai tanda legalitas pada tiap log/kayu. Pada label barcode tercantum informasi secara spesifik mengenai individu log/kayu hingga dokumen yang digunakan dalam pengangkutannya. Selain itu barcode tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring peredaran kayu/log tersebut. ID Barcode dicetak pada media dengan ketahanan yang cukup tinggi terhadap robek, resin, bensin, alkohol dan cuaca. kemudian data identitas tiap batang kayu bulat dimasukan kedalam aplikasi SI-PUHH Online melalui Handheld Remote Capture (HRC) dan dibuatkan usulan Laporan Hasil Produksi (ULHP) setiap pertengahan dan akhir bulan. P2LHP mendownload data ULHP dari aplikasi SI-PUHH Online dan dimasukan ke dalam HRC untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dan Pengesahan LHP. Jika dalam 2 kali 24 jam P2LHP tidak berada di tempat maka pihak IUPHHK dapat mengesahkan LHP secara Self Assessment. Selanjutnya Pejabat penagih akan mendapatkan data LHP yang disahkan untuk selanjutnya diterbitkan SPP PSDH DR, setelah PSDH DR dilunasi maka dimasukan bukti pembayaran ke dalam aplikasi SI-PUHH Online secara online sistem. Kayu bulat yang telah dibayarkan PSDH DR dapat diangkut dengan disertai SKSKB/FAKB yang diterbitkan secara self assessment dan didistribusikan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Terhadap kayu bulat yang diangkut hanya dapat dilakukan pemeriksaan ditempat tujuan dengan menggunakan alat Handheld Remote Capture (HRC) dan atau dipantau melalui sistem online. Setelah sampai ditempat tujuan, P3KB mematikan dokumen pengangkutan kayu dan melakukan pemeriksaan fisik kayu bulat menggunakan Handheld Remote Capture (HRC) berdasarkan data DKB yang didownload dari aplikasi SI-PUHH Online.
            Mulai 1 September 2009, SI-PUHH Online secara wajib diberlakukan pada IUPHHK dengan AAC > 60.000 M³ per tahun dan beberapa IUPHHK Peserta Ujicoba Implementasi SI-PUHH Online dengan AAC < 60.000 M³ per tahun seperti yang diatur dalam Permenhut No. P.8/Menhut-II/2009. Terdapat 12 IUPHHK di Provinsi Papua yang diwajibkan mengimplementasikan SI-PUHH Online yaitu :
No
            Nama IUPHHK-HA
AAC
Kabupaten
1
PT. Bade Makmur Orissa
198.000
Boven Digul
2
PT. Bina Balantak Utama
146.230
Sarmi
3
PT. Diadyani Timber
108.000
Mimika
4
PT. Hanurata Co. Ltd (Jayapura)
123.455
Jayapura
5
PT. Jati Dharma Indah
69.848
Nabire
6
PT. Mamberamo Alas Mandiri
231.000
Mamberamo Raya
7
PT. Mondialindo Setya Pratama
65.942
Sarmi
8
PT. Rimba Megah Lestari
194.922
Asmat
9
PT. Salaki Mandiri Sejahtera
61.197
Sarmi
10
PT. Tunas Sawaerma
128.360
Boven Digul
11
PT. Wapoga Mutiara Timber III
225.416
Waropen
12
PT. Wapoga Mutiara Timber II
75,148
Sarmi

            Hingga saat ini, IUPHHK PT. Salaki Mandiri Sejahtera telah mengimplementasikan SI-PUHH Online. Data produksi dan pembayaran PSDH DR untuk LHP Nomor 18/LHP-KB/SMS/IX/2009 tanggal 30 September 2009 saat ini sudah dapat di lihat masyarakat dengan mengakses website SI-PUHH Online di alamat http://puhh.dephut.go.id.
            Dalam implementasi SI-PUHH Online di provinsi papua, masih terdapat berbagai hambatan di lapangan antara lain kesiapan fasilitas pendukung (HRC, Barcode Printer, Jaringan Akses Internet) dan juga tenaga operator untuk mengoperasikan peralatan dan aplikasi berbasis internet yang dimiliki pihak instansi kehutanan maupun pihak IUPHHK. Dengan pertimbangan tersebut pada tanggal 16 September 2009 bertempat di kantor BPPHP XVII Jayapura diadakan rapat antara pihak terkait (Instansi Pemerintah maupun IUPHHK) guna mengevaluasi kesiapan Provinsi Papua dalam Implementasi SI-PUHH Online dengan hasil bahwa belum ada satu pihak pun yang siap. Hasil rapat ini kemudian dilaporkan ke Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta. Hingga awal Desember 2009, terdapat beberapa IUPHHK yang telah siap dalam implementasi SI-PUHH Online antara lain IUPHHK. PT. Salaki Mandiri Sejahtera, IUPHHK. PT. Wapoga Mutiara Timber dan IUPHHK. PT. Mamberamo Alas Mandiri baik dari fasilitas pendukung maupun Tenaga Operator namun masih belum bisa dilaksanakan dilapangan karena belum ditunjang dengan kesiapan pihak Instansi Kehutanan yang terkait.
            Apabila implementasi SI-PUHH Online ini dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan benar dan konsisten maka sah atau tidaknya suatu produk kayu dapat ditelusuri dari dokumen yang menyertainya dengan dokumen-dokumen sah satu langkah kebelakang, sehingga pada akhirnya dapat diketahui pula keabsahan asal usul sumber kayunya. Dengan demikian diperlukan adanya upaya-upaya percepatan yang sinergi antara pihak-pihak yang terkait secara aktif dilapangan agar manfaat Implementasi SI-PUHH Online dapat tercapai. Untuk ke depannya, akan diwajibkan juga SI-PUHH Online diterapkan pada IUPHHK dengan AAC > 60.000 M³ per tahun. Dengan demikian nantinya hanya kayu bulat produksi IUPHHK yang terverifikasi dengan system ini yang dinyatakan kayu legal.
Last Updated on Saturday, 16 January 2010 12:44 

Tidak ada komentar: